Sri Mulyani Perluas Kucuran Insentif Pajak ke 11 Sektor Usaha

Selasa, 14 April 2020 - 21:40 WIB
loading...
Sri Mulyani Perluas...
Pemerintah memutuskan untuk memperluas insentif pajak kepada dunia usaha yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19) yang nantinya diberikan ke 11 sektor usaha. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperluas insentif pajak kepada dunia usaha yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan, insentif pajak ini akan diberikan ke 11 sektor usaha.

Nantinya pemberian insentif ini diputuskan bersama Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. "Kami sudah memutuskan untuk melakukan tambahan apa yang disebut insentif pajak ke 11 sektor lain di luar sektor manufaktur," terangnya di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

"Ini termasuk sektor transportasi, perhotelan, sektor perdagangan, sektor-sektor lain yang mendapatkan dampak negatif dari Covid-19. Ini yang nanti akan disampaikan," sambung Mantan Direktur Bank Dunia itu dalam telekonferensi.

Rinciannya, insentif pajak ini meliputi pajak penghasilan (PPh) 21 untuk karyawan, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipercepat serta pengurangan pajak korporasi 30%. "Ini semuanya diharapkan bisa memberikan daya tahan bagi perusahaan-perusahaan di 11 sektor yang kita anggap mendapatkan dampak sangat negatif dari adanya covid ini," paparnya.

Dia pun menambahkan, pemberian ini stimulus ini diharapkan bisa menambah kemampuan dari sektor sektor usaha untuk bertahan bisa ditingkatkan. "Kita terus memberikan stimulus pajak agar menggairahkan ekonomi," jelasnya.
(ant)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Purbaya Tunda Insentif...
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Jurang Antara Target...
Jurang Antara Target dan Realita: Gaikindo Ngotot Tembus 900 Ribu Unit, Berharap Obat Mujarab dari Pemerintah
Rekomendasi
Modernisasi Infrastruktur...
Modernisasi Infrastruktur TI Kunci Efisiensi dan Ketahanan Bisnis di Era Digital
IAEA Yakin Persediaan...
IAEA Yakin Persediaan Uranium yang Diperkaya Masih Tersimpan di Fasilitas Nuklir Iran
Lewat Rural Youth AI...
Lewat Rural Youth AI Facilitator, Telkom Akselerasi Transformasi Digital UMKM di Wilayah 3T
Berita Terkini
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
Bukan Sekadar Rumah...
Bukan Sekadar Rumah Sudut, Ini Alasan Rumah Hoek Selalu Diburu
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
Pertamina NRE Akselerasi...
Pertamina NRE Akselerasi Pembangunan PLTS di Lahan Pascatambang PTBA
Infografis
3 Syarat Dapat Insentif...
3 Syarat Dapat Insentif Konversi Motor BBM ke Listrik Rp7 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved