Sri Mulyani Perluas Kucuran Insentif Pajak ke 11 Sektor Usaha

Selasa, 14 April 2020 - 21:40 WIB
loading...
Sri Mulyani Perluas Kucuran Insentif Pajak ke 11 Sektor Usaha
Pemerintah memutuskan untuk memperluas insentif pajak kepada dunia usaha yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19) yang nantinya diberikan ke 11 sektor usaha. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperluas insentif pajak kepada dunia usaha yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan, insentif pajak ini akan diberikan ke 11 sektor usaha.

Nantinya pemberian insentif ini diputuskan bersama Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. "Kami sudah memutuskan untuk melakukan tambahan apa yang disebut insentif pajak ke 11 sektor lain di luar sektor manufaktur," terangnya di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

"Ini termasuk sektor transportasi, perhotelan, sektor perdagangan, sektor-sektor lain yang mendapatkan dampak negatif dari Covid-19. Ini yang nanti akan disampaikan," sambung Mantan Direktur Bank Dunia itu dalam telekonferensi.

Rinciannya, insentif pajak ini meliputi pajak penghasilan (PPh) 21 untuk karyawan, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipercepat serta pengurangan pajak korporasi 30%. "Ini semuanya diharapkan bisa memberikan daya tahan bagi perusahaan-perusahaan di 11 sektor yang kita anggap mendapatkan dampak sangat negatif dari adanya covid ini," paparnya.

Dia pun menambahkan, pemberian ini stimulus ini diharapkan bisa menambah kemampuan dari sektor sektor usaha untuk bertahan bisa ditingkatkan. "Kita terus memberikan stimulus pajak agar menggairahkan ekonomi," jelasnya.
(ant)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3681 seconds (0.1#10.140)