Sri Mulyani Perluas Kucuran Insentif Pajak ke 11 Sektor Usaha

Selasa, 14 April 2020 - 21:40 WIB
loading...
Sri Mulyani Perluas...
Pemerintah memutuskan untuk memperluas insentif pajak kepada dunia usaha yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19) yang nantinya diberikan ke 11 sektor usaha. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperluas insentif pajak kepada dunia usaha yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan, insentif pajak ini akan diberikan ke 11 sektor usaha.

Nantinya pemberian insentif ini diputuskan bersama Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. "Kami sudah memutuskan untuk melakukan tambahan apa yang disebut insentif pajak ke 11 sektor lain di luar sektor manufaktur," terangnya di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

"Ini termasuk sektor transportasi, perhotelan, sektor perdagangan, sektor-sektor lain yang mendapatkan dampak negatif dari Covid-19. Ini yang nanti akan disampaikan," sambung Mantan Direktur Bank Dunia itu dalam telekonferensi.

Rinciannya, insentif pajak ini meliputi pajak penghasilan (PPh) 21 untuk karyawan, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipercepat serta pengurangan pajak korporasi 30%. "Ini semuanya diharapkan bisa memberikan daya tahan bagi perusahaan-perusahaan di 11 sektor yang kita anggap mendapatkan dampak sangat negatif dari adanya covid ini," paparnya.

Dia pun menambahkan, pemberian ini stimulus ini diharapkan bisa menambah kemampuan dari sektor sektor usaha untuk bertahan bisa ditingkatkan. "Kita terus memberikan stimulus pajak agar menggairahkan ekonomi," jelasnya.
(ant)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Rekomendasi
Ria Ricis Ungkap Alasan...
Ria Ricis Ungkap Alasan Teuku Ryan Tak Hadir di Ultah Moana, Bikin Perayaan Sendiri?
Wasit Slavko Vincic...
Wasit Slavko Vincic Pensiun usai Pimpin Final Piala Dunia 2026
4 Kapolda Jebolan Akpol...
4 Kapolda Jebolan Akpol 1995 Teman Seangkatan Kadiv Propam Irjen Abdul Karim
Berita Terkini
Indonesia Didorong Kuasai...
Indonesia Didorong Kuasai Teknologi dan Inovasi Perkuat Industrialisasi Hijau
Unilever Indonesia Bukukan...
Unilever Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp2,1 Triliun di Semester I 2026
Ada Kabar Baik dari...
Ada Kabar Baik dari AS-Iran, Harga Minyak Dunia Rontok 1%
Perkuat Operasional...
Perkuat Operasional Rendah Karbon, Danone Indonesia Operasikan PLTS di 11 Pabrik
Tingkatkan Produktivitas...
Tingkatkan Produktivitas Petani, Mahindra-RMA Indonesia Luncurkan Mahindra OJA 3140
BBT Perkuat Ekosistem...
BBT Perkuat Ekosistem Industri Batam lewat Ekspansi Fiber dan 5G
Infografis
Tegas, Sri Mulyani Minta...
Tegas, Sri Mulyani Minta Anak Buahnya Netral di Pemilu 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved