Otorita IKN Buka Loker 600 Formasi di CPNS 2024, Berminat?

Selasa, 20 Agustus 2024 - 09:53 WIB
loading...
Otorita IKN Buka Loker...
Dibuka 600 formasi di CPNS 2024, untuk memberikan kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi CPNS di lingkungan Otorita IKN. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka 600 formasi di CPNS 2024 . Otorita IKN memberikan kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia (WNI) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Otorita IKN.



Seleksi akan dibuka untuk mengisi posisi staff di bidang:
1. Sekretariat;
2. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan;
3. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan;
4. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan;
5. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat;
6. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital;
7. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;
8. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan
9. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.

Pendaftaran dan pengiriman berkas administrasi dilakukan secara daring melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ sebagaimana terlampir sesuai dengan formasi yang akan dilamar. Waktu pendaftaran dimulai tanggal 20 Agustus dan ditutup 6 September 2024 paling lambat pukul 23.59 WIB.

Lebih lanjut informasi detail syarat, ketentuan, daftar peserta berikut nilai, serta jadwal seleksi dapat dicermati pada Pengumuman Nomor PENG-1/OIKN.1/2024 tertanggal 16 Agustus 2024.



Seluruh pengumuman seleksi terbuka di lingkungan Otorita IKN akan disampaikan melalui website ikn.go.id dan media sosial resmi IKN (ikn_id/IKN Indonesia).

- Seleksi akan dilaksanakan dengan beberapa tahapan:

Pertama, seleksi Administrasi, dilaksanakan bagi pelamar yang telah terdaftar padasSistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Selanjutnya seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dilaksanakan bagi pelamar yang telah Memenuhi Syarat (MS) pada tahapan Seleksi Administrasi. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Ketiga, Pelamar yang memiliki Nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dapat memilih untuk menggunakannya pada Seleksi Tahun Anggaran 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Lulus Seleksi Administrasi pada Seleksi Tahun Anggaran 2024;
2) Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran Seleksi Tahun Anggaran 2023;
3) Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada Seleksi Tahun Anggaran 2023;
4) Memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) SKD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Jenis Penetapan Kebutuhan yang akan dilamar;
5) Pemilihan dilakukan sesuai dengan Jadwal Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS Tahun Anggaran 2023; dan
6) Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan konfirmasi, maka yang bersangkutan otomatis diwajibkan mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024.

Keempat, ada seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dilaksanakan bagi pelamar yang telah Memenuhi Syarat (MS) pada tahapan SKD. SKB dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN; danselain SKB menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN, akan dilaksanakan juga SKB Tambahan berupa Wawancara oleh Panitia Seleksi CPNS Otorita Ibu Kota Nusantara.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1431 seconds (0.1#10.140)