Penangangan Denda Impor Beras Potensi Lanjut ke Penyidikan
Senin, 19 Agustus 2024 - 10:32 WIB
loading...
Proses penanganan perkara penyelidikan soal denda impor beras Rp294,5 miliar bisa dilanjutkan kepada tahap penyidikan. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan proses penanganan perkara penyelidikan soal denda impor beras Rp294,5 miliar bisa dilanjutkan kepada tahap penyidikan. Saat ini seluruh proses penanganan demmurage beras impor masih bersifat rahasia.
"Laporan masuk dan penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di penyelidikan dapat diputuskan dilanjutkan ke penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, di Jakarta, Senin (19/8/2024).
Baca Juga: Respons Isu Bakal Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Kepala Bapanas: WallahuAlam
Tessa mengungkapkan, penyelidikan terkait demurrage Rp 294,5 akan dibuat laporan perkembangannya bila sudah berjalan selama 3 bulan. Tessa mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kebijakan dari pimpinan KPK.
"Berdasarkan kebijakan pimpinan, setelah dilakukan penyelidikan selama 3 bulan dibuat laporan perkembangan penyelidikan," jelas Tessa.
"Laporan masuk dan penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di penyelidikan dapat diputuskan dilanjutkan ke penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, di Jakarta, Senin (19/8/2024).
Baca Juga: Respons Isu Bakal Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Kepala Bapanas: WallahuAlam
Tessa mengungkapkan, penyelidikan terkait demurrage Rp 294,5 akan dibuat laporan perkembangannya bila sudah berjalan selama 3 bulan. Tessa mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kebijakan dari pimpinan KPK.
"Berdasarkan kebijakan pimpinan, setelah dilakukan penyelidikan selama 3 bulan dibuat laporan perkembangan penyelidikan," jelas Tessa.
Lihat Juga :