Penangangan Denda Impor Beras Potensi Lanjut ke Penyidikan

Senin, 19 Agustus 2024 - 10:32 WIB
loading...
Penangangan Denda Impor...
Proses penanganan perkara penyelidikan soal denda impor beras Rp294,5 miliar bisa dilanjutkan kepada tahap penyidikan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan proses penanganan perkara penyelidikan soal denda impor beras Rp294,5 miliar bisa dilanjutkan kepada tahap penyidikan. Saat ini seluruh proses penanganan demmurage beras impor masih bersifat rahasia.

"Laporan masuk dan penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di penyelidikan dapat diputuskan dilanjutkan ke penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, di Jakarta, Senin (19/8/2024).

Baca Juga: Respons Isu Bakal Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Kepala Bapanas: WallahuAlam

Tessa mengungkapkan, penyelidikan terkait demurrage Rp 294,5 akan dibuat laporan perkembangannya bila sudah berjalan selama 3 bulan. Tessa mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kebijakan dari pimpinan KPK.

"Berdasarkan kebijakan pimpinan, setelah dilakukan penyelidikan selama 3 bulan dibuat laporan perkembangan penyelidikan," jelas Tessa.

Dia menambahkan bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti-bukti terkait denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar maka dilakukan perpanjangan proses penanganan. Perpanjangan proses penanganan perkara bisa memakan waktu hingga satu tahun.

"Bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti permulaan yang cukup maka akan dilakukan perpanjangan," tandas Tessa.

Indikasi tindak pidana terkait demurrage Rp294,5 miliar telah dilaporkan oleh Studi Rakyat Demokrasi atau SDR pada 3 Juli 2024. Penyelidikan masih dalam proses jika KPK menetapkan waktu tiga bulan. Proses penyelidikan ini akan jatuh tempo pada Oktober 2024 jika acuan waktu 3 bulan.

Baca Juga: Minta Masyarakat Tak Boros Pangan, Pernyataan Bapanas Tuai Kritik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin menyebut 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang tertahan termasuk di dalamnya adalah berisi beras dan belum diketahui aspek legalitasnya.

Sementara, KPK dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) sendiri telah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog dalam skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp 294,5 miliar. Pihak KPK telah meminta keterangan dan data terkait keterlibatan Bulog dan Bapanas di dalam skandal demurrage sebesar Rp 294,5 miliar.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1382 seconds (0.1#10.140)