Asosiasi Dorong Investigasi Menyeluruh Sikapi Polemik Impor Ilegal

Selasa, 20 Agustus 2024 - 18:23 WIB
loading...
A A A
"Mereka (perusahaan logistik) kan cuma mengantarkan, yang masalah kenapa bisa lewat? Kalau di bandara mereka bisa bongkar ya enggak mungkin bisa lolos," ujarnya.

Baca Juga: YLKI Soroti Produk Pangan Ilegal dari China, Awas Bisa Sakit!

Dosen, Peneliti dan Youtuber Criminal Law Department dari Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar, menilai perusahaan logistik jadi korban. Karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 jo. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan menyebutkan bila setiap aktivitas impor harus tunduk pada aturan kepabeanan.

Selain itu, bila perusahaan logistik hanya bertindak sebagai perusahaan 4PL (Fourth Party Logistics / logistik pihak keempat) atau yang sering dikenal sebagai akselerator bisnis logistik digital. Maka, perusahaan tersebut dapat dikatakan tidak memiliki kesalahan jika telah melakukan prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Jika perusahaan pengimpor barang melakukan pemalsuan dokumen atau pencatatan palsu, maka perusahaan tersebut seharusnya tidak dapat bertanggungjawab," jelas Akbar.

Ia mengingatkan satgas impor menelisik fakta terkait. Sebab, jika perusahaan logistik sudah melakukan impor sesuai prosedur, namun perusahaan pengimpor ternyata tidak mengikuti prosedur, maka perusahaan logistik memenuhi error facti atau kesesatan fakta.

"Dalam hukum pidana dikenal, Afwezigheid van alle schuld (Avas) atau tidak ada kesalahan sama sekali merupakan alasan penghapus pidana yang mana pelaku telah cukup berusaha untuk tidak melakukan delik. Sehingga perusahaan logistik sebagai pengirim saja tidak dapat bertanggung jawab jika ditemukan penyelundupan. Pihak pengirim dan penerima juga harus dapat bertanggungjawab," ungkapnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Industri Plastik Tertekan...
Industri Plastik Tertekan Impor Murah China, Pabrik Mulai Pangkas Jam Kerja
Indonesia Negara Kaya...
Indonesia Negara Kaya Batu Bara, Mengapa Justru Impor dari AS?
Purbaya Beberkan Penyebab...
Purbaya Beberkan Penyebab Neraca Perdagangan Mei 2026 Defisit
Bahlil: Saya Menteri...
Bahlil: Saya Menteri yang Tak Suka Impor, Karena Disitu Pasti Ada Rente!
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Tahu-Tempe dan Impor...
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
Rekomendasi
Menaker: Pemerintah...
Menaker: Pemerintah Komitmen Cegah PHK dengan Berbagai Program Nyata
OnePlus Tersingkir dari...
OnePlus Tersingkir dari AS, Apple dan Samsung Untung Besar
Operasi Siber China...
Operasi Siber China Diduga Targetkan Uyghur, Tibet, Hong Kong, dan Taiwan
Berita Terkini
Purbaya soal Dugaan...
Purbaya soal Dugaan Markup Pikap Kopdes Merah Putih: Lolos Audit Baru Saya Bayar
Bittime Kantongi Izin...
Bittime Kantongi Izin Perdagangan Futures Pertama di Era Pengawasan Kripto OJK
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp20.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya Hari Ini
Jalur Ini Lebih Berbahaya...
Jalur Ini Lebih Berbahaya jika Ditutup Iran, Harga Minyak Bisa Tembus USD200 per Barel
Resmi, Pertamina Turunkan...
Resmi, Pertamina Turunkan Harga LPG Bright Gas Mulai 14 Juli
Trump Minta Tarif 20%...
Trump Minta Tarif 20% Kargo di Selat Hormuz, Bisa Kantongi Rp541 Miliar per Supertanker
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved