Asosiasi Dorong Investigasi Menyeluruh Sikapi Polemik Impor Ilegal

Selasa, 20 Agustus 2024 - 18:23 WIB
loading...
Asosiasi Dorong Investigasi...
Asosiasi Logistik Indonesia mendorong investigasi menyeluruh sikapi polemik impor ilegal. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polemik impor ilegal mesti dilihat menyeluruh, sebab ada pihak yang dirugikan dalam isu tersebut. Salah satunya, perusahaan logistik yang dituding menjadi kambing hitam dari polemik itu.

Ketua Umum ALI (Asosiasi Logistik Indonesia), Mahendra Rianto, menyinggung persoalan impor ilegal milik warga negara asing (WNA) di Penjaringan, Jakarta Utara. Satgas Impor Ilegal bentukan Kemendag mendalami peran perusahaan logistik dalam perkara itu.

"Sekarang kita ambil kasus yang kemarin terjadi, kasus itu kita mesti cek barang yang ada di gudang siapapun di negeri ini ketika dia tidak terlibat dalam pengurusan pelabuhan kepabeanannya maka dia tidak bisa dibilang ilegal karena kita tak tahu barang ini dari mana," ujar Mahendra, dikutip Selasa (19/8/2024).

Baca Juga: Dianggap Tak Becus Atasi Impor Ilegal, Pelaku Usaha Tekstil Minta Sri Mulyani Dipecat

Menurut dia, selama ini, perusahaan logistik hanya perpanjangan tangan dari penerima barang. Mahendra menegaskan bila barang yang masuk ke Indonesia sudah tiba di darat atau saat lolos dari bea cukai, maka status barang tersebut sudah tidak bisa lagi disebut ilegal.

"Yang mengetahui adalah yang melalui kepabeanan. Siapa yang mengurus? Perusahaan yang ditunjuk. Kalau tidak terlibat dalam rangkaian itu dan barang ada di gudang, perusahaan tidak bisa dipersalahkan secara langsung," ungkap Mahendra.

Satgas menyidak gudang penuh barang impor ilegal di kawasan Kapuk Kamal Raya, Penjaringan, pada Jumat, 26 Juli 2024. Tim satgas menemukan smarphone, komputer, tablet, pakaian jadi, mainan anak, sepatu, sandal dan barang elektronik lainnya.

Atas hal itu, Mahendra mengingatkan pemerintah supaya tak asal menyalahkan pengelola gudang. Perlu investigasi menyeluruh supaya memahami siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab.

"Kalau hanya sebagai pengelola gudang ya enggak bisa dipersalahkan. Tapi kalau sebagai forwarder, dan ada izin forwarder dan melakukan custom clearance istilahnya ya terhadap barang tersebut dan ternyata barang tersebut termasuk sebagai barang yang diatur tata niaganya dan melakukan pembenaran maka salah dia. Gampang sekali dicek," ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai tidak perlu menuduh perusahan logistik terkait temuan barang impor ilegal ini. Menurut dia, perlu pembuktian terkait legalitas barang impor tersebut.

"Silahkan saja dibuktikan melalui pembuktian satgas mafia impor. Jadi jangan sekedar menuduh, jadikan praduga tak bersalah sebagai basis," ujarnya.

Herman menilai tuduhan terhadap perusahaan logistik sebagai pelaku peredaran barang impor, hanya akan merusak sistem perekonomian nasional. Sikap Satgas yang tidak memeriksa para importir dan perbatasan sejak awal juga mengundang tanya Herman. Karena, menurutnya, satu-satunya ujung tombak masuknya barang impor ilegal ke Indonesia berada di perbatasan.

"Semua seharusnya ada di border. Harus ada pemeriksaan terhadap para importer. Saran ke Kemendag adalah tidak perlu ada tuduhan, silahkan kalau indikasi buktikan dan beri sanksi kalau ada bukti," tambah Herman lagi.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha (LKPU) dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Ditha Wiradiputra. Ia meminta pemerintah tidak mengambinghitamkan perusahaan logistik saat tidak berhasil memberantas peredaran barang impor ilegal di Tanah Air.

"Dasar pembuktian yang jelas, ini bisa dikatakan mau cari kambing hitam atas ketidakberhasilan pemerintah," ungkapnya.

Bila memang ingin menyelesaikan persoalan barang impor ilegal yang masuk ke pasar Indonesia, lanjutnya, seharusnya pemerintah mengambil tindakan yang jelas dan tegas. Misalnya, bila perusahaan logistik dianggap mencurigakan, maka aparat seharusnya menyasar pintu masuk barang-barang ilegal ini yang umumnya dimulai dari pelabuhan atau penerbangan.

"Kalau logistik kenapa nggak tunjuk pelabuhan? Kan dari sana. Kenapa nggak ke industri penerbangan? Kan kargo-kargo itu masuk dari sana semua," tambahnya.

Ia juga menganggap pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan blunder tanpa memahami persoalan tentang sistem dalam ekspor impor. Pasalnya, perusahaan logistik manapun di Indonesia hanya akan menjalankan fungsinya bila barang dinyatakan lolos dari pintu pelabuhan dan bandara.

"Mereka (perusahaan logistik) kan cuma mengantarkan, yang masalah kenapa bisa lewat? Kalau di bandara mereka bisa bongkar ya enggak mungkin bisa lolos," ujarnya.

Baca Juga: YLKI Soroti Produk Pangan Ilegal dari China, Awas Bisa Sakit!

Dosen, Peneliti dan Youtuber Criminal Law Department dari Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar, menilai perusahaan logistik jadi korban. Karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 jo. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan menyebutkan bila setiap aktivitas impor harus tunduk pada aturan kepabeanan.

Selain itu, bila perusahaan logistik hanya bertindak sebagai perusahaan 4PL (Fourth Party Logistics / logistik pihak keempat) atau yang sering dikenal sebagai akselerator bisnis logistik digital. Maka, perusahaan tersebut dapat dikatakan tidak memiliki kesalahan jika telah melakukan prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Jika perusahaan pengimpor barang melakukan pemalsuan dokumen atau pencatatan palsu, maka perusahaan tersebut seharusnya tidak dapat bertanggungjawab," jelas Akbar.

Ia mengingatkan satgas impor menelisik fakta terkait. Sebab, jika perusahaan logistik sudah melakukan impor sesuai prosedur, namun perusahaan pengimpor ternyata tidak mengikuti prosedur, maka perusahaan logistik memenuhi error facti atau kesesatan fakta.

"Dalam hukum pidana dikenal, Afwezigheid van alle schuld (Avas) atau tidak ada kesalahan sama sekali merupakan alasan penghapus pidana yang mana pelaku telah cukup berusaha untuk tidak melakukan delik. Sehingga perusahaan logistik sebagai pengirim saja tidak dapat bertanggung jawab jika ditemukan penyelundupan. Pihak pengirim dan penerima juga harus dapat bertanggungjawab," ungkapnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0968 seconds (0.1#10.140)