Kalah Arbitrase, SKK Migas Bayar Ganti Rugi Rp39,56 Miliar

Minggu, 15 September 2019 - 18:09 WIB
Kalah Arbitrase, SKK Migas Bayar Ganti Rugi Rp39,56 Miliar
Kalah Arbitrase, SKK Migas Bayar Ganti Rugi Rp39,56 Miliar
A A A
JAKARTA - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mengabulkan gugatan PT Global Haditech kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait pemasangan flow meter. Dengan adanya keputusan tersebut, SKK Migas harus membayarkan ganti rugi pada Global Haditech karena telah memutus kontrak pemasangan flow meter.

Seiring keputusan tersebut, SKK Migas diharuskan membayarkan ganti rugi kepada Global Haditech karena memutus kontrak pemasangan flow meter. SKK Migas diharuskan membayar kompensasi atas pemutusan kontrak pemasangan flow meter sebesar Rp39,56 miliar.

“Jumlahnya Rp39,56 miliar atau 68% dari nilai kontrak. Itu untuk membayar flow meter yang sudah terpasang yang menurut BANI harus diterima,” kata Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman di Jakarta, Minggu (15/9/2019).

Menurut dia keputusan BANI tersebut merugikan negara. Pasalnya pengadaan flow meter sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Apalagi flow meter yang telah dipasang Global Haditech juga tidak bekerja sesuai dengan yang dijanjikan, sehinggga SKK Migas kemudian menghentikan pemasangannya.

“Iya proyek APBN. Menurut saya bisa merugikan negara. Flow meter yang sudah terpasang tidak akurat, sehingga masih perlu dilakukan kajian teknis, jenis apa yang sesuai dan bacaannya akurat serta akuntabel. Kalaupun BANI meminta untuk membayar, artinya SKK Migas diminta membayar flow meter yang bakal tidak akan terpakai,” ungkap dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4129 seconds (0.1#10.140)