Sulit Punya Rumah? Ini Rahasia Milenial untuk Sukses!

Kamis, 22 Agustus 2024 - 15:48 WIB
loading...
A A A
6. Pelajari 3 Sistem Pembiayaan Rumah: Cash/Tunai, Pembayaran cash keras jarak waktunya sekitar 1 tahun setelah terjadi kesepakatan jaul beli. Inhouse/Cash bertahap, cara pembayaran cicilan ke developer dengan jangka waktu singkat misal 5 tahun. KPR, pembayaran sistem kredit dengan jangka waktu lebih panjang sampai dengan 25 tahun.

BRI menyuguhkan sejumlah tenor dengan suku bunga kompetitif khusus pembelian rumah dengan KPR BRI di Developer tier 1 rekanan BRI, yakni Ciputra, Metropolitan Land, Summarecon, Sinarmas Land, Pakuwon, Perumnas, Jaya Real Property, Lippo Group hingga Agung Sedayu Group. Nasabah dapat memilih tenor dan suku bunga yang sesuai sehingga membuat cicilan KPR menjadi lebih ringan. Dengan begitu, memiliki hunian kini tak lagi hanya sekadar angan-angan. Berikut suku bunga dan tenor yang ditawarkan KPR BRI.

♦ 2,75% fixed 1 tahun lalu counter rate, min tenor 3 tahun
♦ 2,75% fixed 3 tahun lalu counter rate, min tenor 15 tahun
♦ 3,75% fixed 3 tahun lalu counter rate, min tenor 10 tahun
♦ 6,75% fixed 3 tahun lalu counter rate, min tenor 5 tahun
♦ 3,75% fixed 5 tahun lalu counter rate, min tenor 15 tahun
♦ 4,75% fixed 5 tahun lalu counter rate, min tenor 12 tahun
♦ 5.75% fixed 5 tahun lalu counter rate, min tenor 10 tahun

Selain itu, nasaba juga dapat menikmati program DP mulai 0% dengan jangka waktu maksimal sampai dengan 25 tahun untuk fixed income dan 20 tahun untuk non fixed income. Adapun Untuk mengajukan KPR BRI, nasabah perlu melengkapi persyaratan dan melengkapi dokumen berikut.

Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
2. Pemberian KPR BRI kepada WNA hanya ditujukan bagi WNA fixed income dengan ketentuan sertifikat obyek KPR BRI harus atas nama suami/istri yang berstatus WNI dan jatuh tempo fasilitas KPPBRI maksimal 1 tahun sebelum kontrak kerja WNA tersebut berakhir dan keduanya memiliki perjanjian pra nikah (prenuptial agreement).
3. Minimal 21 tahun atau sudah menikah.
4. Tidak memiliki tunggakan kredit di Bank manapun yang dibuktikan dengan hasil BI checking.
5. Debitur harus membuka rekening Tabungan BRI dan memberikan Surat Kuasa bermaterai untuk mendebet rekening simpanan debitur yang bersangkutan yang ada di BRI sebagai pembayaran kreditnya.
6. Tambahan dokumen berupa surat pernyataan yang paling kurang memuat keterangan mengenai fasilitas KPP yang sedang diterima maupun yang sedang dalam proses pengajuan permohonan baik di Bank BRI maupun di bank lain.

Kelengkapan Dokumen
1. Formulir Permohonan(diisi dan ditandatangani).
2. Foto copy KTP yang masih berlaku (suami + istri bagi calon debitur yang sudah menikah) untuk WNI, atau KITAS/KITAB/Surat Ijin Tinggal untuk WNA.
3. Foto copy Kartu Keluarga.
4. Foto copy Buku Tabungan BRI/ rekening koran calon debitur minimal 3 (tiga) bulan terakhir (terhitung pada saat pengajuan).
5. Foto copy NPWP.
6. Foto copy Akta pisah harta (jika ada).
7. Foto copy Buku/Akta Nikah atau Surat/Akta Cerai.
8. Price List dari Developer sesuai yang tercantum dalam Surat Penawaran Rumah (khusus untuk KPP primary/baru) atau surat penawaran dari calon penjual yang dapat diyakini kebenarannya.

Bagaimana, menarik bukan? Jadi, jangan sampai menunda untuk beli rumah, Segera miliki hunian impian kamu dengan memanfaatkan promo KPR BRI .
(ars)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0781 seconds (0.1#10.140)