Taspen Lakukan Digitalisasi Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 15:44 WIB
loading...
Taspen Lakukan Digitalisasi...
Taspen melakukan digitalisasi arsip dengan tujuan meningkatkan tata kelola kearsipan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Taspen melakukan digitalisasi arsip yang terstruktur dan sistematis dengan tujuan meningkatkan tata kelola kearsipan yang baik. Perusahaan melakukan berbagai upaya salah satunya belajar dari perusahaan yang sudah sukses melakukan pengarsipan dengan baik.

Terbaru, Taspen melakukan kegiatan Benchmarking Kearsipan ke PT Timah Tbk, yang sudah meraih akreditasi dengan kualifikasi Istimewa (AA) dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 2023.

Dari kegiatan tersebut, Taspen belajar meningkatkan tata kelola kearsipan sehingga pengarsipan dapat dilakukan lebih efisien melalui digitalisasi, meningkatkan aksesibilitas, keamanan, dan ketahanan arsip, serta mengurangi biaya penyimpanan fisik dan perawatan dokumen.

Plt. Corporate Secretary Taspen, Pudiastuti Citra Adi menyatakan, pihaknya meyakini bahwa proses pengarsipan merupakan elemen kunci untuk memastikan bahwa informasi yang diterima peserta akurat dan lengkap.

"Dengan belajar dari yang terbaik, Taspen dapat secara langsung mengamati proses pengelolaan arsip, baik konvensional maupun digital di PT Timah," kata Pudiastuti dalam keterangan resminya yang diterima SINDOnews, Kamis (21/8/2024).

Baca Juga: Taspen Kelola Dana Pensiun 66.376 ASN di Kemenkumham

Dalam kegiatan ini, tim kearsipan Taspen mengunjungi record center PT Timah Tbk untuk mempelajari proses dan sistem pengelolaan arsip yang diterapkan di sana.

Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, mengatakan, pihaknya terus melakukan pembenahan dan penyesuaian dalam pengelolaan arsip agar keamanan dan keselamatan arsip tetap terjaga, sesuai dengan standar yang ditentukan oleh perka ANRI.

"Kami telah menerapkan arsip digital, dan dengan adanya akreditasi dari ANRI, kami wajib mengikuti semua standar yang ditetapkan, mulai dari pengelolaan, penyimpanan, pengawasan, hingga pembinaan," ungkap Anggi.

Pedoman dan standar pengelolaan kearsipan diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Indikator penilaian dalam akreditasi kearsipan meliputi Kebijakan Kearsipan, Pembinaan Kearsipan, Pengelolaan Arsip, SDM Kearsipan, Prasarana dan Sarana Kearsipan, serta Organisasi Kearsipan. Akreditasi kearsipan ini dapat menjadi tolok ukur mutu dan kelayakan terhadap unit kearsipan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1289 seconds (0.1#10.140)