20.439 Peserta Dana Pensiun Taspen yang Sakit Dapat Layanan Khusus
Kamis, 22 Agustus 2024 - 19:34 WIB
loading...
A
A
A
Peserta pensiun berhak mendapatkan perlakuan khusus apabila tidak memungkinkan untuk datang ke Kantor Cabang Taspen maupun mitra bayar Taspen guna melakukan enrollment ataupun autentikasi secara mandiri.
Kondisi ini dapat terjadi apabila peserta tidak bisa melakukan seluruh enrollment data biometrik, yang terdiri dari perekaman sidik jari, pengenalan wajah, ataupun suara. Peserta yang kondisi fisik dan kesehatannya mengalami sakit atau uzur juga masuk dalam kriteria yang mendapatkan perlakuan khusus.
Apabila peserta pensiun dipastikan memenuhi kriteria tersebut, maka pasangan/ahli waris/keluarga peserta pensiun dapat mengajukan Permohonan Perlakuan Khusus dengan memenuhi persyaratan dokumen berupa Surat Permohonan Pensiun Khusus, pas foto seluruh badan peserta pensiun, foto terbaru dari peserta pensiun yang menunjukkan tampilan fisik secara menyeluruh, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan fotokopi Surat Keputusan (SK) Pensiun untuk kemudian diajukan ke mitra bayar Taspen.
Suryani, istri dari Syuaibun yang merupakan peserta Taspen Kantor Cabang Depok, menjadi salah satu peserta yang menerima perlakuan khusus sejak Februari 2024. Ia menjelaskan bahwa kondisi sang suami yang sedang sakit membuatnya tidak dapat melakukan autentikasi sehingga layanan perlakuan khusus telah membantunya dalam menerima pensiun bulanan.
"Suami saya menderita stroke yang menyerang bagian tubuh sebelah kanan. Hal ini membuatnya tidak dapat bicara lagi. Karena kondisi ini suami saya tidak bisa melakukan autentikasi, namun Taspen memberikan perlakuan khusus sehingga dana pensiun selalu kami terima setiap bulan dengan lancar. Saya merasa tenang dengan kemudahan yang diberikan Taspen," kata Suryani.
Kondisi ini dapat terjadi apabila peserta tidak bisa melakukan seluruh enrollment data biometrik, yang terdiri dari perekaman sidik jari, pengenalan wajah, ataupun suara. Peserta yang kondisi fisik dan kesehatannya mengalami sakit atau uzur juga masuk dalam kriteria yang mendapatkan perlakuan khusus.
Apabila peserta pensiun dipastikan memenuhi kriteria tersebut, maka pasangan/ahli waris/keluarga peserta pensiun dapat mengajukan Permohonan Perlakuan Khusus dengan memenuhi persyaratan dokumen berupa Surat Permohonan Pensiun Khusus, pas foto seluruh badan peserta pensiun, foto terbaru dari peserta pensiun yang menunjukkan tampilan fisik secara menyeluruh, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan fotokopi Surat Keputusan (SK) Pensiun untuk kemudian diajukan ke mitra bayar Taspen.
Suryani, istri dari Syuaibun yang merupakan peserta Taspen Kantor Cabang Depok, menjadi salah satu peserta yang menerima perlakuan khusus sejak Februari 2024. Ia menjelaskan bahwa kondisi sang suami yang sedang sakit membuatnya tidak dapat melakukan autentikasi sehingga layanan perlakuan khusus telah membantunya dalam menerima pensiun bulanan.
"Suami saya menderita stroke yang menyerang bagian tubuh sebelah kanan. Hal ini membuatnya tidak dapat bicara lagi. Karena kondisi ini suami saya tidak bisa melakukan autentikasi, namun Taspen memberikan perlakuan khusus sehingga dana pensiun selalu kami terima setiap bulan dengan lancar. Saya merasa tenang dengan kemudahan yang diberikan Taspen," kata Suryani.
Lihat Juga :