Implementasi Penurunan Harga Gas Terkendala Teknis Lapangan
Sabtu, 02 Mei 2020 - 05:08 WIB
loading...
Badan usaha hilir gas membutuhkan waktu cukup panjang untuk menyesuaikan implementasi penurunan harga gas industri. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Badan usaha hilir gas meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kelonggaran terkait implementasi penurunan harga gas industri sebesar USD6 per MMBTU.
Pasalnya, implementasi teknis di lapangan belum siap karena harus mengubah Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) baik dengan konsumen maupun dengan produsen di hulu migas.
“Secara teknis badan usaha juga harus melakukan renegosiasi terkait tarif tol fee dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta pengaturan teknis lapangan untuk badan usaha yang memiliki banyak pemasok dan hal-hal tenis lainnya. Disamping itu, badan usaha juga harus menyesuaikan volume dengan konsumen yang mendapatkan fasilitas penurunan harga,” ujar Ketua Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA) Eddy Asmanto saat diskusi online bareng BPH Migas, di Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Menurut dia, batas waktu implementasi yang hanya satu bulan tidak cukup membereskan satu persatu permasalahan di lapangan. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 89 tahun 2020 terkait dengan rentang waktu penyesuaian tarif pengangkutan wajib diselesaikan paling lambat 1 bulan sejak Kepmen berlaku pada 13 April 2020 yaitu selesai pada 13 Mei 2020.
Sementara sesuai Kepmen ESDM No. 91 Tahun 2020 terkait dengan rentang waktu penyesuaian tarif pengangkutan, wajib diselesaikan paling lambat 1 bulan sejak Kepmen berlaku yaitu 22 April 2020 dan wajib selesai pada 22 Mei 2020. “Batas waktu implementasi yang hanya satu bulan secara teknis sulit untuk dipenuhi,” tandasnya.
Selain itu, badan usaha meminta adanya penyelarasan ketentuan antara Kepmen tersebut dengan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (SDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Pasalnya sesuai dengan pernyataan dari Kementeraian ESDM bahwa pendapatan badan usaha hilir tidak akan dikurangi.
“Disini belum ada kejelasan mengenai bentuk dan besaran insentif, pengenaan PPN atas biaya penyaluran gas bumi, dan ketentuan lainnya,” ungkapnya.
Pasalnya, implementasi teknis di lapangan belum siap karena harus mengubah Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) baik dengan konsumen maupun dengan produsen di hulu migas.
“Secara teknis badan usaha juga harus melakukan renegosiasi terkait tarif tol fee dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta pengaturan teknis lapangan untuk badan usaha yang memiliki banyak pemasok dan hal-hal tenis lainnya. Disamping itu, badan usaha juga harus menyesuaikan volume dengan konsumen yang mendapatkan fasilitas penurunan harga,” ujar Ketua Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA) Eddy Asmanto saat diskusi online bareng BPH Migas, di Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Menurut dia, batas waktu implementasi yang hanya satu bulan tidak cukup membereskan satu persatu permasalahan di lapangan. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 89 tahun 2020 terkait dengan rentang waktu penyesuaian tarif pengangkutan wajib diselesaikan paling lambat 1 bulan sejak Kepmen berlaku pada 13 April 2020 yaitu selesai pada 13 Mei 2020.
Sementara sesuai Kepmen ESDM No. 91 Tahun 2020 terkait dengan rentang waktu penyesuaian tarif pengangkutan, wajib diselesaikan paling lambat 1 bulan sejak Kepmen berlaku yaitu 22 April 2020 dan wajib selesai pada 22 Mei 2020. “Batas waktu implementasi yang hanya satu bulan secara teknis sulit untuk dipenuhi,” tandasnya.
Selain itu, badan usaha meminta adanya penyelarasan ketentuan antara Kepmen tersebut dengan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (SDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Pasalnya sesuai dengan pernyataan dari Kementeraian ESDM bahwa pendapatan badan usaha hilir tidak akan dikurangi.
“Disini belum ada kejelasan mengenai bentuk dan besaran insentif, pengenaan PPN atas biaya penyaluran gas bumi, dan ketentuan lainnya,” ungkapnya.
Lihat Juga :