Implementasi Penurunan Harga Gas Terkendala Teknis Lapangan

Sabtu, 02 Mei 2020 - 05:08 WIB
loading...
Implementasi Penurunan...
Badan usaha hilir gas membutuhkan waktu cukup panjang untuk menyesuaikan implementasi penurunan harga gas industri. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Badan usaha hilir gas meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kelonggaran terkait implementasi penurunan harga gas industri sebesar USD6 per MMBTU.

Pasalnya, implementasi teknis di lapangan belum siap karena harus mengubah Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) baik dengan konsumen maupun dengan produsen di hulu migas.

“Secara teknis badan usaha juga harus melakukan renegosiasi terkait tarif tol fee dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta pengaturan teknis lapangan untuk badan usaha yang memiliki banyak pemasok dan hal-hal tenis lainnya. Disamping itu, badan usaha juga harus menyesuaikan volume dengan konsumen yang mendapatkan fasilitas penurunan harga,” ujar Ketua Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA) Eddy Asmanto saat diskusi online bareng BPH Migas, di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Menurut dia, batas waktu implementasi yang hanya satu bulan tidak cukup membereskan satu persatu permasalahan di lapangan. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 89 tahun 2020 terkait dengan rentang waktu penyesuaian tarif pengangkutan wajib diselesaikan paling lambat 1 bulan sejak Kepmen berlaku pada 13 April 2020 yaitu selesai pada 13 Mei 2020.

Sementara sesuai Kepmen ESDM No. 91 Tahun 2020 terkait dengan rentang waktu penyesuaian tarif pengangkutan, wajib diselesaikan paling lambat 1 bulan sejak Kepmen berlaku yaitu 22 April 2020 dan wajib selesai pada 22 Mei 2020. “Batas waktu implementasi yang hanya satu bulan secara teknis sulit untuk dipenuhi,” tandasnya.

Selain itu, badan usaha meminta adanya penyelarasan ketentuan antara Kepmen tersebut dengan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (SDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Pasalnya sesuai dengan pernyataan dari Kementeraian ESDM bahwa pendapatan badan usaha hilir tidak akan dikurangi.

“Disini belum ada kejelasan mengenai bentuk dan besaran insentif, pengenaan PPN atas biaya penyaluran gas bumi, dan ketentuan lainnya,” ungkapnya.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa akan menindaklanjuti lebih lanjut terkait kelonggaran yang diinginkan oleh badan usaha hilir gas. Pasalnya secara kenyataan, secara teknis memang masig sulit untuk diimplementasikan di lapangan.

“Secara teknis masih terjadi kendala. Begitu juga dengan indentifikasi ruas transmisi yang terdampak dengan Permen dan Kepmen,” tandasnya.

Sementara itu, Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengatakan bahwa terkait tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa menjadi kewenangan BPH Migas sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dengan demikan, badan usaha hilir gas dari membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk menyesuaikan implementasi regulasi, termasuk penyesuaian perhitungan teknis yang timbul. Sebab, kondisi badan usaha saat ini juga terpukul akibat pandemi Covid-19.

“Memang waktu satu bulan yang diberikan sangat sempit. Sementara penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa masih menggunakan ketetapan BPH Migas,” tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BLU Bisa Impor Minyak...
BLU Bisa Impor Minyak saat Pasokan Global Seret, Lemigas Salah Satunya
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Bahlil Pastikan Tak...
Bahlil Pastikan Tak Ada Pemangkasan Kuota Ekspor Gas KKKS
BRICS Jadi Senjata Terakhir...
BRICS Jadi Senjata Terakhir Indonesia jika Impor 150 Juta Ton Barel Minyak Rusia Batal
Bahlil Cerita Asal Usul...
Bahlil Cerita Asal Usul Rencana Pungutan Ekspor Nikel, Pengusaha Setengah Hati Bangun Hilirisasi
Bahlil Ganti 19 Pejabat...
Bahlil Ganti 19 Pejabat ESDM Eselon II: Tak Boleh Lagi Obral Izin Tambang
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Tambang di Kawasan Hutan
IISM Dorong Transisi...
IISM Dorong Transisi Energi Berkeadilan bagi Masyarakat
Kejagung Ungkap Kewenangan...
Kejagung Ungkap Kewenangan Pengawasan Tambang Samin Tan Ada di ESDM
Rekomendasi
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Merawat Warisan Sang...
Merawat Warisan Sang Maestro, Musisi Muda Bersatu dalam Konser Tribute 'Pesta Cinta' Elfa Secoria
Bukan Sekadar Cantik,...
Bukan Sekadar Cantik, Peserta Audisi Miss Indonesia 2026 Surabaya Tunjukkan Kualitas dan Bakat
Berita Terkini
Rekor Terburuk Lagi,...
Rekor Terburuk Lagi, Rupiah Tembus Rp18.187 per Dolar AS Sore Ini
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved