DPR Minta Program Subsidi Bunga Kredit UMKM Harus Tepat Sasaran

Sabtu, 02 Mei 2020 - 05:35 WIB
loading...
DPR Minta Program Subsidi...
Pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus bagi pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Foto/Dok Kemenparekraf
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19. Relaksasi tersebut meliputi penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit bagi penerima KUR, UMi, PNM Mekaar, LPDB, dan penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian.

Anggota Komisi XI DPR-RI Puteri Anetta Komarudin menekankan pentingnya validitas data penerima bantuan. Ini disebut sebagai salah satu hambatan penyaluran bantuan di lapangan. Dia pun mendorong Pemerintah untuk secepatnya dilakukan pemutakhiran basis data penerima bantuan.

“Penyaluran berbagai program bantuan sosial dari pemerintah masih dihadapkan dengan persoalan data. Padahal payung kebijakan sudah ada, tapi masih ada kendala teknis penyaluran bantuan sehingga muncul keterlambatan dan tidak tepat sasaran," ujar Puteri di Jakarta, Jumat (1/5/2020).

Menurut dia, pemerintah harus fokus khususnya untuk data pelaku UMKM yang perlu segera dimutakhirkan. Juga termasuk data UMKM yang terdampak Covid-19. Data yang valid ini dibutuhkan sebagai panduan menyusun kriteria dan prosedur penyaluran subsidi kredit yang jelas dan komprehensif.

Pemerintah juga harus terus meningkatkan peran BUMN, BUMD dan Pemerintah Daerah sebagai penyangga UMKM. Peran ketiganya harus bisa menjadi penyerap hasil produksi pelaku UMKM. Langkah ini demi mendukung pemulihan dan konsolidasi usaha UMKM agar pulih dalam waktu singkat.

“Stakeholder dalam penyaluran subsidi ini cukup banyak dan kompleks. Jadi selain data mutakhir, kolaborasi yang terarah antara pemerintah dan berbagai pelaksana kebijakan juga sangat diperlukan. Secepatnya harus ada peraturan pelaksana yang lengkap sebagai acuan pelaksanaan. Praktiknya harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, serta risk sharing dari semua pihak untuk mencegah moral hazard," kata Puteri.

Dia menilai langkah pemerintah sudah tepat untuk menjaga sektor riil yang ditopang oleh UMKM. Selain untuk menjaga daya beli, ini juga dapat menekan angka pengangguran. "Peran UMKM krusial karena kontribusinya hampir 60% terhadap PDB dengan serapan tenaga kerja mencapai 97%," ujar Puteri.

Pemerintah telah menyiapkan mekanisme penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit bagi debitur UMKM selama 6 bulan. Bagi debitur ultra mikro dengan kredit dibawah Rp10 juta seperti UMi, PNM Mekaar dan Pegadaian, akan memperoleh penundaan angsuran dan subsidi bunga 6% selama 6 bulan.

Sementara, untuk debitur KUR dan pelaku usaha dengan nilai kredit hingga Rp500 juta akan mendapatkan penundaan cicilan pokok dan subsidi bunga 6% selama 3 bulan dan 3% selama 3 bulan berikutnya.

Selain itu, Pemerintah juga memberikan relaksasi secara bertahap bagi debitur dengan kredit di atas Rp500 juta - Rp10 miliar berupa subsidi bunga 3% selama 3 bulan dan 2% selama 3 bulan berikutnya.

Pemerintah juga memberikan ruang bagi masyarakat yang belum tercatat sebagai nasabah di lembaga keuangan perbankan maupun pembiayaan untuk aktif mendaftar sebagai nasabah melalui program kredit ultra mikro seperti UMi dan Mekaar. Hal ini dalam rangka menyiapkan potensi ekspansi penyaluran kredit untuk menjaring nasabah baru.

Sementara terkait Program Kredit Modal Kerja, Pemerintah tengah menganalisa jumlah nasabah potensial dan pelibatan Askrindo dan Jamkrindo sebagai sistem penjamin untuk kredit modal kerja tersebut.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bawa Semangat Slow Fashion,...
Bawa Semangat Slow Fashion, 7 UMKM Jogja Siap Menembus Pasar Lebih Luas di INACRAFT 2026
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
DSC Transformasi Jadi...
DSC Transformasi Jadi Ekosistem Wirausaha, Siapkan Hibah Rp2,5 Miliar
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
DANA Catat Pendapatan...
DANA Catat Pendapatan UMKM Alumni SisBerdaya Naik 113%
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
Gencar Konsolidasi,...
Gencar Konsolidasi, Marselinus Minta Kader Perindo Palu Aktif Dampingi UMKM dan Peternak
Jay Singgih Dorong Pengusaha...
Jay Singgih Dorong Pengusaha Muda Papua Bersinergi Menuju Indonesia Emas 2045
Ekonomi Lesu, Welhelm...
Ekonomi Lesu, Welhelm Kurnala Perkuat UMKM Maluku lewat Dana Stimulan
Rekomendasi
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Berita Terkini
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Infografis
Anggota DPR Minta Subsidi...
Anggota DPR Minta Subsidi BBM Dipertahankan untuk Rakyat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved