Pekerja Pariwisata Dipastikan Bisa Akses Program Perlindungan Ketenagakerjaan
Sabtu, 02 Mei 2020 - 06:37 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, enam langkah akan diterapkan untuk memitigasi dampak Covid-19 bagi tenaga kerja termasuk mereka yang bergerak di sektor pariwisata.
Langkah pertama, mencegah meluasnya PHK dan memastikan program stimulus ekonomi yang sudah diputuskan segera diimplementasikan. Kedua, untuk pekerja di sektor formal yang jumlah pekerjanya ada 56 juta, dipastikan skema program yang meringankan beban mereka termasuk insentif pajak dan relaksasi iuran BPJS.
Ketiga, pekerja di sektor informal dimasukkan dalam program jaring pengaman sosial. Keempat, pekerja yang dirumahkan atau korban PHK, diprioritaskan untuk mendapatkan kartu Pra Kerja.
Kelima, K/L memperbanyak program padat karya tunai, sehingga terjadi penyerapan tenaga kerja yang lebih besar. Keenam, diberikan perlindungan kepada para pekerja migran baik yang sudah kembali ke tanah air maupun yang masih berada di luar negeri.
Langkah pertama, mencegah meluasnya PHK dan memastikan program stimulus ekonomi yang sudah diputuskan segera diimplementasikan. Kedua, untuk pekerja di sektor formal yang jumlah pekerjanya ada 56 juta, dipastikan skema program yang meringankan beban mereka termasuk insentif pajak dan relaksasi iuran BPJS.
Ketiga, pekerja di sektor informal dimasukkan dalam program jaring pengaman sosial. Keempat, pekerja yang dirumahkan atau korban PHK, diprioritaskan untuk mendapatkan kartu Pra Kerja.
Kelima, K/L memperbanyak program padat karya tunai, sehingga terjadi penyerapan tenaga kerja yang lebih besar. Keenam, diberikan perlindungan kepada para pekerja migran baik yang sudah kembali ke tanah air maupun yang masih berada di luar negeri.
(ind)
Lihat Juga :