Gaji PNS Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2024

Senin, 26 Agustus 2024 - 14:54 WIB
loading...
Gaji PNS Kementerian...
Kemenparekraf resmi mengumumkan pembukaan lowongan CPNS 2024. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah resmi mengumumkan pembukaan lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) tahun 2024. Sebanyak 392 formasi tersedia, yang mencakup 369 formasi untuk umum, 8 untuk penyandang disabilitas, dan 15 untuk putra/putri Kalimantan. Pengumuman tersebut dilansir melalui laman resmi kemenparekraf, Senin (19/8/2024).

Baca Juga: Heboh Skandal Perselingkuhan Guru SMPN di TTU, Ditiduri P3K hingga Lahirkan Anak

Formasi ini mencakup berbagai unit kerja, termasuk Sekretariat Kementerian, Deputi Bidang Kebijakan Strategis, dan Politeknik Pariwisata di berbagai daerah. Para peserta yang lolos seleksi akan ditempatkan di salah satu dari 18 unit kerja yang telah ditentukan, sesuai dengan Keputusan Menteri PanRB Nomor 293 Tahun 2024.

Terkait dengan gaji, Kemenparekraf menawarkan kompensasi yang kompetitif bagi CPNS yang berhasil lolos seleksi menjadi PNS. Gaji yang diberikan bervariasi tergantung pada jabatan yang diemban. Misalnya, untuk posisi Ahli Pertama, gaji berkisar antara Rp 8,1 juta hingga Rp 8,8 juta.

Baca Juga: Ini Tampang Bejat PNS BMKG Gorontalo Perekam 6 Perempuan di Toilet

Sementara, posisi Asisten Ahli Dosen menawarkan gaji antara Rp8,5 juta hingga Rp9,2 juta. Selain itu, ada juga posisi Terampil dengan gaji mulai dari Rp6,5 juta hingga Rp7,3 juta.

Proses pendaftaran dibuka untuk Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, seperti usia antara 18 hingga 35 tahun, serta kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar. Pelamar juga harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di luar negeri sesuai kebutuhan Kemenparekraf.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Rekomendasi
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Jelang Lawan Arab Saudi,...
Jelang Lawan Arab Saudi, Yamal Belum Siap Main 90 Menit
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
Berita Terkini
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved