Kurangi Beban APBN, Pemerintah Luncurkan 2 Skema Pembiayaan untuk Infrastruktur

Rabu, 28 Agustus 2024 - 12:58 WIB
loading...
Kurangi Beban APBN,...
Pemerintah meluncurkan dua regulasi baru terkait skema pembiayaan infrastruktur di luar dana APBN. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meluncurkan dua regulasi pembiayaan kreatif guna membantu program pembangunan infrastruktur negara ke depan. Regulasi pertama dalam bentuk skema hak pengelolaan terbatas (HPT), yang dikenal sebagai Limited Concession Scheme (LCS). Kedua pendanaan penyediaan infrastruktur melalui pengolahan perolehan peningkatan nilai kawasan (P3NK).

Dua skema tersebut diluncurkan guna dapat melibatkan partisipasi pihak swasta dalam meringankan beban pembiayaan APBN atas infrastruktur.

Baca Juga : Airlangga Kumpulkan Para Mantan Menko Perekonomian, Ada Apa?

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan pembiayaan infrastruktur dari RAPBN 2025 diamanatkan sebesar Rp400,3 Triliun, untuk pendidikan, kesehatan, konektivitas pangan dan energi serta keberlanjutan pembangunan IKN.

Namun, menurutnya pemerintah juga berupaya meningkatkan efektivitas pembiayaan APBN atas infrastruktur melalui skema HPT dan P3NK tersebut.

"Tentu, ini mendukung visi Indonesia maju mencapai rasio infrastruktur stock sebesar 49% dari PDB tahun 2024. Guna mendorong pembangunan infrastruktur, pemerintah terus meningkatkan efektivitas dan pembiayaan investasi dengan kebijakan alternatif pembiayaan kreatif yang mengurangi beban APBN dan mendorong partisipasi swasta," jelas Airlangga melalui teleconference, Rabu (28/8/2024).

Politikus Partai Golkar itu mengatakan skema HPT atau LCS ini telah diatur dalam regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2024. Dia pun menyebutkan skema HPT tersebut juga sudah dipraktekkan oleh berbagai negara, salah satunya Australia, yang melibatkan pihak swasta dalam pembangunan bandara maupun pelabuhan.

"HPT adalah skema optimalisasi barang milik negara dan aset milik BUMN guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan infrastruktur. HPT juga dikenal sebagai aset recycling yang telah dilaksanakan oleh Australia di tahun 2014 antara lain di pelabuhan Melbourne dan bandara Sydney," terang Airlangga.

Selain HPT, Airlangga menuturkan pemerintah juga meresmikan skema P3NK yang bertujuan untuk penyediaan infrastruktur yang didanai dari proporsi peningkatan nilai. Dalam istilah praktik yang diterapkan di internasional, P3NK juga disebut sebagai Land Value Capture (LVC).

"Begitu pula dengan skema P3NK atau land value capture, ini merupakan pendanaan berbasis kewilayahan akibat peningkatan perolehan nilai tanah akibat adanya investasi infrastruktur di sekitar suatu kawasan. Skema ini telah dilakukan di berbagai negara seperti Inggris maupun Jepang," tutur Airlangga.

Adapun regulasi pengaturan P3NK ini merupakan produk dari Perpres Nomor 79 Tahun 2024.

Baca Juga : Deretan Pembangunan Infrastruktur Selama 10 tahun Jokowi Jadi Presiden

Tujuan daripada regulasi pembiayaan kreatif dalam pembangunan infrastruktur tersebut, diungkapkan Airlangga, agar menjadi inovasi dalam menarik investasi dalam keterlibatan pembangunan negara namun tetap berdaya saing.

"Peluncuran regulasi creative infrastructure, adalah langkah awal namun perlu didukung oleh kerjasama dari semua pihak, badan usaha milik pemerintah, negara, daerah, untuk mewujudkan investasi yang berdaya saing," tegas dia.
(fch)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya soal Anggaran...
Purbaya soal Anggaran MBG: Saya Maunya Nol, Tapi Nggak Bisa Kan
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Stimulus Jumbo Lintas...
Stimulus Jumbo Lintas Sektor Rp26,34 Triliun Resmi Meluncur, Berikut Rincian Alokasinya
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Respons Permintaan Tinggi,...
Respons Permintaan Tinggi, Telkom Akselerasi Ekspansi Kapasitas NeutraDC Batam
Rekomendasi
Apakah Gerakan Amal...
Apakah Gerakan Amal Bisa Menggantikan Hizbullah?
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Persoalan Dana Talangan...
Persoalan Dana Talangan Membebani Industri Otomotif China
Berita Terkini
AKPY, BPDP dan Ditjenbun...
AKPY, BPDP dan Ditjenbun Sinergi Gelar Pelatihan Teknis 90 Pekebun Sawit
Kemnaker: Korban PHK...
Kemnaker: Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Sektor Manufaktur Terbanyak
KTM Growth Forum 2026,...
KTM Growth Forum 2026, Bahas Kesiapan Talenta dan Suksesi Kepemimpinan
Kabar Buruk, Perusahaan...
Kabar Buruk, Perusahaan Rokok Raksasa Ini Bakal PHK 9.000 Karyawan
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,63 Juta per Gram Hari Ini
QuickPro Ajak Trader...
QuickPro Ajak Trader Emas Bangun Kemandirian Analisa
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved