Pemilik 6.000 Rekening Terlibat Judi Online Dibacklist Tak Bisa Lagi Pakai Layanan Keuangan

Rabu, 28 Agustus 2024 - 18:49 WIB
loading...
Pemilik 6.000 Rekening...
Nama-nama pemilik rekening yang terafiliasi dengan judi online nantinya akan dimasukkan dalam satu sistem informasi khusus yang bakal diblacklist dari penyedia jasa keuangan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Rizal Ramadhani menegaskan, pihaknya bakal mengumpulkan rekening yang terafiliasi dengan judi online .



Nama-nama pemilik rekening tersebut nantinya akan dimasukkan dalam satu sistem informasi khusus yang dapat diakses oleh para penyedia jasa keuangan . Sehingga jika nama rekening sudah masuk dalam daftar di sistem informasi tersebut, sudah dipastikan tidak dapat menikmati seluruh layanan jasa keuangan.

"Kami sudah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 6.000 rekening orang yang terlibat judi online. Kami berkomitmen, kami akan banned orang-orang itu yang terlibat di proses judi online tidak akan bisa menikmati seluruh layanan di sektor jasa keuangan," ujar Rizal dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Rabu (28/8/2024).

Lebih jauh, Rizal mengatakan, langkah tersebut diharapkan mampu memberikan ancaman sekaligus efek jera kepada masyarakat yang masih memainkan judi online. Sebab menurutnya, kehadiran judi online tersebut berdampak sektor perekonomian, sosial, dan budaya di masyarakat.

"Kami akan memasukkan orang-orang yang terlibat ke dalam satu sistem informasi yang kami akan susun dan kami akan bikin bahwa seluruh pelaku jasa keuangan bisa mengakses. Sehingga orang-orang yang diduga terlibat di dalam judia online, kami masukkan ke dalam sistem informasi ini," lanjutnya.



Mengutip laman resmi OJK, Produk dan jasa keuangan formal ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan formal yang memiliki izin, diatur, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mengatur seluruh industri jasa keuangan di Indonesia yang terdiri dari industri Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Pembiayaan, Dana Pensiun, dan Industri Jasa Keuangan Lainnya.

"Kami dari OJK berkomitmen untuk ikut serta secara aktif mencegah dan melakukan pemberantasan judi online tidak hanya semata-mata sebagai anggota satgas judi online, tetapi ini kewajiban kami sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan dengan begitu banyak pelaku jasa keuangan yang kami awasi," kata Rizal.

"Komitmen dari OJK untuk memberantas judi online yang merusak sendi-sendi kehidupan kita semua, kita konkretisasi di dalam seluruh kewenangan otoritas jasa keuangan," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1452 seconds (0.1#10.140)