Beda Kemitraan Fore Coffee dengan Waralaba Konvensional, Begini Konsepnya

Kamis, 29 Agustus 2024 - 21:16 WIB
loading...
Beda Kemitraan Fore...
Fore Coffee menerapkan konsep kemitraan Rental Revenue Sharing. FOTO/iStock Photo
A A A
JAKARTA - Fore Coffee menerapkan konsep kemitraan Rental Revenue Sharing dengan menawarkan solusi usaha multiguna untuk mendukung ekspansi bisnis. Inovasi ini bertujuan untuk berkolaborasi dengan mitra dan investor.

Kemitraan Rental Revenue Sharing memungkinkan investor untuk berkolaborasi dengan Fore Coffee dengan menyediakan fasilitas yang diperlukan, sementara Fore Coffee mengelola operasional dan branding. Model ini memastikan hubungan yang saling menguntungkan, menyelaraskan kepentingan kedua belah pihak dalam mencapai kesuksesan bisnis.

"Konsep inovatif yang sepenuhnya milik kami ini lahir dengan tujuan untuk saling menguntungkan antara kami dengan para mitra bisnis. Saat ini, konsep ini mencerminkan komitmen kami terhadap pertumbuhan inovatif dan kolaborasi komunitas. Model ini tidak hanya memungkinkan kami untuk memperluas jejak, tetapi juga menyediakan peluang yang sangat baik bagi mitra untuk bergabung dengan Fore Coffee dalam memberikan pengalaman kopi yang luar biasa sambil berbagi kesuksesan usaha," jelas Co-Founder & CEO, Fore Coffee Vico Lomar dalam keterangan tertulis, Kamis (29/8/2024).

Baca Juga: 5 Kedai Kopi Legendaris di Bandung yang Penuh Sejarah, Nomor 3 Nyaris 100 Tahun

Dia mengatakan konsep tersebut bukan model waralaba melainkan sebuah pendekatan kemitraan unik di mana Fore Coffee dan mitra investor berbagi tanggung jawab dan manfaat. Dengan memisahkan kepemilikan aset dan manajemen operasional, Fore Coffee memastikan bahwa setiap mitra dapat fokus pada keunggulan mereka.

"Model ini menyediakan cara yang fleksibel dan tidak terlalu padat modal bagi investor untuk memasuki bisnis kopi yang menguntungkan, didukung oleh brand dan keahlian operasional Fore Coffee," jelas Vico.

Konsep ini telah terbukti berhasil sejak bulan Desember 2021, dengan 10% dari total 208 outlet operasional yang tersebar di lebih dari 40 kota mengadopsi model kemitraan Rental Revenue Sharing.

"Dalam peta ritel F&B yang kompetitif saat ini, merk dan perusahaan perlu lebih teliti dalam mempelajari cara paling cocok dan model bisnis paling sesuai. Konsep Rental Revenue Sharing ini telah efektif dan efisien memenuhi semua kriteria kami. Konsep inovatif ini mungkin tidak cocok untuk orang lain, itulah sebabnya ini dirancang khusus untuk Fore Coffee karena ini adalah cara kami melihat pertumbuhan bisnis secara vertikal dan horizontal,” tutup Vico.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Minuman Favorit Fore Coffee

Berikut konsep kemitraan Rental Revenue Sharing dibandingkan dengan model waralaba konvensional:

1. Kepemilikan dan Hak Kendali

Fore Coffee: Investor memiliki fasilitas dan aset, tetapi Fore Coffee mengelola operasional dan branding.
Waralaba Umum: Penerima waralaba memiliki dan mengoperasikan bisnis di bawah merek pemberi waralaba, dengan mengikuti pedoman yang ketat.

2. Model Pendapatan

Fore Coffee: Mitra menerima bagian dari penjualan bersih dan memiliki perjanjian sewa terpisah.
Waralaba Umum: Penerima waralaba membayar royalti dan biaya kepada pemberi waralaba, yang sering kali didasarkan pada penjualan kotor.

3. Tanggung Jawab Operasional

Fore Coffee: Fore Coffee menangani operasional sehari-hari, mengurangi beban pada investor. Waralaba Umum: Penerima waralaba bertanggung jawab atas operasional harian, mengikuti sistem pemberi waralaba.

4. Biaya Awal dan Berkelanjutan

Fore Coffee: Investor menanggung biaya pembukaan fasilitas (mulai dari IDR 1,2 miliar tergantung ukuran outlet), dengan pemisahan yang jelas antara sewa dan bagi hasil. Waralaba Umum: Penerima waralaba membayar biaya waralaba awal dan royalti berkelanjutan, yang bisa cukup besar.

5. Otonomi Bisnis

Fore Coffee: Investor memiliki sedikit keterlibatan dalam operasional, fokus pada penyediaan fasilitas. Waralaba Tradisional: Penerima waralaba memiliki lebih banyak kontrol atas operasional sehari-hari tetapi dalam bimbingan, arahan, dan dukungan pemberi waralaba.

6. Tanggung Jawab Ketenagakerjaan

Fore Coffee: Bertanggung jawab atas perekrutan dan manajemen karyawan, menjaga standar layanan yang konsisten.
Waralaba Umum: Penerima waralaba menangani perekrutan, pelatihan, dan manajemen staf.

7. Klausul Non-Kompetisi

Fore Coffee: Termasuk klausul non-kompetisi yang mencegah mitra terlibat dalam bisnis sejenis. Waralaba Tradisional: Biasanya tidak mencakup pembatasan seperti itu kecuali dinyatakan secara eksplisit dalam perjanjian waralaba.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1318 seconds (0.1#10.140)