Cukai Rokok Naik, KSPSI Cemaskan Ancaman PHK Massal

Jum'at, 04 Oktober 2019 - 21:22 WIB
Cukai Rokok Naik, KSPSI Cemaskan Ancaman PHK Massal
Cukai Rokok Naik, KSPSI Cemaskan Ancaman PHK Massal
A A A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku khawatir kenaikan cukai rokok akan berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

Andi khawatir PHK massal akan terjadi terutama untuk segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya. Andi mengaku, kekhawatiran itu telah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pertemuan di Istana Bogor, Senin (30/9) lalu.

"Kami mendesak Menteri Keuangan tidak membuat gaduh dengan mengeluarkan kebijakan yang merugikan industri dan buruh," tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Pimpinan organisasi buruh se-ASEAN ini meminta kenaikan tarif cukai rokok buatan tangan tidak melebihi dari kenaikan cukai rokok buatan mesin. Khususnya untuk golongan SKT yang menyerap tenaga kerja paling besar.

Selain itu, Andi Gani mendorong penggabungan batasan produksi rokok buatan mesin Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Alasannya, perusahaan rokok besar asing multinasional masih memanfaatkan tarif cukai yang murah untuk merebut pasar.

Menurutnya, dengan melakukan penggabungan maka menciptakan aspek keadilan dalam berbisnis di industri hasil tembakau, terutama akan melindungi pabrikan rokok kecil untuk bersaing langsung dengan pabrikan rokok besar asing. "Pabrik multinasional yang punya SPM dan SKM itu harus digabung. Supaya produksi SPM dan SKM nanti jadi naik," tegasnya.

Untuk diketahui, mulai 1 Januari 2020, tarif cukai rokok akan naik sebesar 23%. Tak hanya mengatur kenaikan tarif cukai rokok, pemerintah juga mengatur harga jual eceran (HJE) rokok. Kenaikan harga jual eceran rokok ditetapkan sebesar 35%.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3383 seconds (0.1#10.140)