Apindo Keberatan Soal PP Kesehatan yang Dinilai Rugikan Pengusaha

Selasa, 03 September 2024 - 00:09 WIB
loading...
Apindo Keberatan Soal...
Apindo keberatan soal PP Kesehatan yang dinilai merugikan pengusaha. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku telah menemui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin guna membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini tengah menjadi sorotan dikarenakan banyaknya pasal yang dianggap merugikan para pelaku usaha.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengungkap, usai pihaknya bertemu Budi, para pengusaha akan diberikan ruang untuk konsultasi lebih lanjut. "Jadi dalam diskusi kami, menkes akan membuka ruang untuk konsultasi lebih lanjut," katanya belum lama ini.

Pihaknya memahami bahwa PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 dibuat karena berkaitan dengan aspek kesehatan seperti pelarangan iklan pada makanan olahan yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).

Pemerintah sendiri menerapkan aturan tersebut demi memaksimalkan upaya pembatasan kandungan GGL di pangan olahan maupun siap saji. Bagi Shinta, pemerintah perlu meninjau ulang apakah pelarangan tersebut benar akan memberi dampak yang diinginkan atau tidak.

"Kami sekarang sedang menyiapkan hasil data-data karena kami melihat pada akhirnya kita mesti tunjukan gitu loh, sebenarnya apa sih pengaruhnya itu, apakah benar bisa membantu," imbuhnya.

Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai akan menimbulkan sejumlah hal positif bagi masyarakat jika diterapkan dengan adil. Namun, dia juga meminta pemerintah untuk memperhatikan dampaknya bagi para pelaku usaha, karena menurutnya hal ini akan mempengaruhi eksekusi di lapangan.

Di antara poin PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi kekhawatiran industri adalah Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463 PP 28/2024. Bagian tersebut mengatur soal pengendalian zat adiktif produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif.

Contohnya seperti Pasal 434 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik yang menggunakan mesin layan diri, menjual tembakau dan rokok elektrik kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

Kemudian, menjual tembakau dan rokok elektrik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik; Lalu menjual tembakau dan rokok elektrik dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.

Baca Juga: Penjelasan Gappri terkait Menolak PP 28/2024

Berikutnya, menjual tembakau dan rokok elektrik alam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; serta menjual tembakau dan rokok elektrik menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Impor 32% untuk Barang RI, Pengusaha Cemas
Respons Pengusaha Soal...
Respons Pengusaha Soal THR Ormas: Minta Boleh, Tapi Jangan Maksa
AQUA Kolaborasi dengan...
AQUA Kolaborasi dengan Masjid Istiqlal Gelar Edukasi Sehat Menyambut Ramadan
Sistem Coretax Dikeluhkan...
Sistem Coretax Dikeluhkan Pengusaha: Usul Masa Transisi hingga 2026
Agung Podomoro Land...
Agung Podomoro Land Gandeng BRI Life Tingkatkan Kesehatan Pekerja
Pertamina Subholding...
Pertamina Subholding Upstream Regional Bangun Budaya Kesehatan bagi Pekerja
Keluh Kesah Pengusaha...
Keluh Kesah Pengusaha usai Prabowo Ingin Hemat Anggaran Rp306 Triliun
Tingkatkan Kesehatan...
Tingkatkan Kesehatan Pekerja, Pertamina Regional Jawa Pecahkan Rekor MURI
Minuman Berpemanis Bakal...
Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai, Apindo: Kaji Dulu, Jangan Terburu-buru
Rekomendasi
Video Serangan terhadap...
Video Serangan terhadap Petugas Medis Bulan Sabit Merah Ungkap Kebohongan Israel
Malam Ini Arus Balik...
Malam Ini Arus Balik di Tol Palikanci, Tol Cipali, dan Pantura Ramai Lancar
Hujan Deras, Pemudik...
Hujan Deras, Pemudik Terjebak Banjir di Jalan Arteri Gedebage Bandung
Berita Terkini
PLN IP Kerahkan Ribuan...
PLN IP Kerahkan Ribuan Petugas Penuhi Kebutuhan Listrik Lebaran
3 jam yang lalu
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Impor 32% ke Indonesia, Ini yang Dilakukan BI
3 jam yang lalu
China Balas Tarif Impor...
China Balas Tarif Impor 34% Semua Barang dari AS, Trump: Mereka Panik!
5 jam yang lalu
Indonesia Jadi Korban...
Indonesia Jadi Korban Perang Dagang Trump, Kenyataan Pahit Ancam Ekonomi RI
6 jam yang lalu
Inspiratif! Desa BRILiaN...
Inspiratif! Desa BRILiaN di Klaten Bagi-bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warganya
6 jam yang lalu
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Rekrutmen, KAI Services Gandeng 12 Lembaga Pendidikan
7 jam yang lalu
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved