Pengamat Soal Program Pensiun Tambahan: Jauh dari Keamanan Finansial, Justru Jadi Beban
Selasa, 03 September 2024 - 15:56 WIB
loading...
Rencana pemerintah meluncurkan program pensiun tambahan yang didanai dari potongan gaji pekerja, berisiko menjadi beban tambahan bagi karyawan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Rencana pemerintah meluncurkan program pensiun tambahan yang didanai dari potongan gaji pekerja, berisiko menjadi beban tambahan bagi karyawan. Meskipun dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di masa tua, namun mengandung sejumlah kontradiksi yang berpotensi berdampak serius bagi kesejahteraan ekonomi para pekerja saat ini.
“Penerapan pungutan tambahan ini sangat jauh dari aspek memberikan jaminan keamanan finansial di masa pensiun, justru kenyataannya, banyak pekerja yang akan merasakan beban finansial lebih berat terutama dalam jangka pendek,” ujar Analis ekonomi politik FINE Institute, Kusfiardi.
Baca Juga: Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi, Pemerintah Siapkan Program Pensiun Tambahan
Program pensiun wajib baru bagi pekerja selain BPJS Ketenagakerjaan, disebutkan amanah dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam Pasal 189 ayat (4) dijelaskan bahwa pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib yang diselenggarakan secara kompetitif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu.
Hal itu dimaksudkan dalam rangka mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum. Itulah substansi yang disebut harmonisasi program pensiun.
“Penerapan pungutan tambahan ini sangat jauh dari aspek memberikan jaminan keamanan finansial di masa pensiun, justru kenyataannya, banyak pekerja yang akan merasakan beban finansial lebih berat terutama dalam jangka pendek,” ujar Analis ekonomi politik FINE Institute, Kusfiardi.
Baca Juga: Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi, Pemerintah Siapkan Program Pensiun Tambahan
Program pensiun wajib baru bagi pekerja selain BPJS Ketenagakerjaan, disebutkan amanah dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam Pasal 189 ayat (4) dijelaskan bahwa pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib yang diselenggarakan secara kompetitif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu.
Hal itu dimaksudkan dalam rangka mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum. Itulah substansi yang disebut harmonisasi program pensiun.
Lihat Juga :