Pengamat Soal Program Pensiun Tambahan: Jauh dari Keamanan Finansial, Justru Jadi Beban
Selasa, 03 September 2024 - 15:56 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: OJK Beberkan 4 Tantangan Struktural Pengelolaan Dana Pensiun di Indonesia
Namun Kusfiardi menjelaskan, bahwa tambahan pungutan yang harus ditanggung pekerja berpotensi mengurangi pendapatan yang dapat mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Ketika daya beli pekerja menurun akibat potongan gaji, konsumsi domestik yang menjadi tulang punggung perekonomian kita juga dapat terpengaruh. Ini adalah dampak domino yang harus diantisipasi oleh pemerintah,” tambah Kusfiardi.
Lebih lanjut, kebijakan ini dapat memperlebar kesenjangan antara pekerja dengan pendapatan tinggi dan rendah. “Pekerja dengan gaji tinggi mungkin tidak akan terlalu merasakan dampaknya, tetapi bagi mereka yang hidupnya bergantung pada setiap rupiah dari gajinya, potongan ini bisa sangat memberatkan. Ini adalah ketidakadilan yang perlu menjadi perhatian serius,” tegas Kusfiardi.
Sesuai mandat UU PPSK, kehadiran program pensiun wajib baru itu harus dilaksanakan atau dikelola secara kompetitif. Karena bersifat tambahan, maka program pensiun tambahan yang bersifat wajib ini bakal dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Namun Kusfiardi menjelaskan, bahwa tambahan pungutan yang harus ditanggung pekerja berpotensi mengurangi pendapatan yang dapat mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Ketika daya beli pekerja menurun akibat potongan gaji, konsumsi domestik yang menjadi tulang punggung perekonomian kita juga dapat terpengaruh. Ini adalah dampak domino yang harus diantisipasi oleh pemerintah,” tambah Kusfiardi.
Lebih lanjut, kebijakan ini dapat memperlebar kesenjangan antara pekerja dengan pendapatan tinggi dan rendah. “Pekerja dengan gaji tinggi mungkin tidak akan terlalu merasakan dampaknya, tetapi bagi mereka yang hidupnya bergantung pada setiap rupiah dari gajinya, potongan ini bisa sangat memberatkan. Ini adalah ketidakadilan yang perlu menjadi perhatian serius,” tegas Kusfiardi.
Sesuai mandat UU PPSK, kehadiran program pensiun wajib baru itu harus dilaksanakan atau dikelola secara kompetitif. Karena bersifat tambahan, maka program pensiun tambahan yang bersifat wajib ini bakal dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Lihat Juga :