Perangi Judol, Pengamat Dorong Penerapan Sanksi Tegas ke Perbankan
Rabu, 04 September 2024 - 11:11 WIB
loading...
A
A
A
Dengan penerapan sanksi berat bank yang tersangkut praktik judol, menurut Deni, menunjukkan betapa seriusnya pemerintah. Dalam hal ini, pejabat yang memfasilitas judol harus dipenjarakan.
"Bukan hanya direktur bank namun juga pejabat yang terbukti memfasilitasi judi online, harus dikenai sanksi yang serius," tegasnya.
Berdasarkan informasi, sanksi administratif seperti penjatuhan hukuman disiplin hingga pemecatan dapat dilakukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judol. Selain itu, sanksi pidana dapat dikenakan melalui persidangan, mencakup hukuman badan, denda, hingga eksekusi barang rampasan.
Dalam konteks Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kata Deni, ada ancaman denda hingga Rp500 juta kepada platform digital yang memfasilitasi konten judi online. Serta pencabutan izin bagi penyedia layanan internet yang tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online.
"ASN yang terbukti bermain judi online dapat dipecat. Sanksi ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas lembaga negara dari praktik ilegal," ungkapnya.
"Bukan hanya direktur bank namun juga pejabat yang terbukti memfasilitasi judi online, harus dikenai sanksi yang serius," tegasnya.
Berdasarkan informasi, sanksi administratif seperti penjatuhan hukuman disiplin hingga pemecatan dapat dilakukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judol. Selain itu, sanksi pidana dapat dikenakan melalui persidangan, mencakup hukuman badan, denda, hingga eksekusi barang rampasan.
Dalam konteks Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kata Deni, ada ancaman denda hingga Rp500 juta kepada platform digital yang memfasilitasi konten judi online. Serta pencabutan izin bagi penyedia layanan internet yang tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online.
"ASN yang terbukti bermain judi online dapat dipecat. Sanksi ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas lembaga negara dari praktik ilegal," ungkapnya.
(akr)
Lihat Juga :