Pandemi Bakal Bikin Jalan-Jalan Berlubang, Apa Hubungannya?

Rabu, 26 Agustus 2020 - 20:40 WIB
loading...
Pandemi Bakal Bikin Jalan-Jalan Berlubang, Apa Hubungannya?
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hedy Rahadian mengatakan, kondisi jalan sudah memasuki masa pemeliharaan, rehabilitasi maupun kontruksi. Namun dengan anggaran Rp16-20 triliun masih belum mencukupi untuk kebutuhan minimal, yakni di angka Rp35 triliun. ( Baca juga:Data Valid Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Baru 10,8 Juta Pekerja )

“Agak sulit mencapai kemantapan jalan 100%. Karena itu masih diperlukan terobosan anggaran dan ini perlu diskusi dengan pemangku kepentingan lain,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR , di Jakarta (Rabu/26/8/2020).

Tidak hanya jalan, Hedy Rahadian juga membeberkan bahwa kondisi jembatan juga sudah banyak memasuki masa usia pelayanan karena dibangun sejak tahun 1970-an.

“Ini (jembatan) akan kita maksimalkan melalui anggaran perawatan,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisi V masih berupaya menggali permasalahan yang ada terkait revisi undang-undang mengenai jalan yang masuk dalam prolegnas. Anggota Komisi V DPR, Bambang Suryadi, mengatakan perlunya solusi anggaran yang bisa dimanfaatkan langsung untuk pembangunan jalan. Dia menjelaskan, jalan-jalan nasional, terutama jalan arteri banyak dilewati truk-truk logistik barang maupun industri besar.

“Tapi di sisi lain pajaknya dipungut Kemenkeu dan itu belum menyasar langsung kebutuhan sektor jalan ini,” ujarnya. ( Baca juga:Amien Rais Kritik Nadiem: Dunia Pendidikan Beda dengan Pergojekan )

Hal tersebut belum ditambah dengan permasalahan kelas atau status jalan. Pasalnya, penanganan kewenangan jalan masih berbeda-beda, ada yang ditangani pusat untuk jalan nasional, provinsi untuk jalan provinsi serta kabupaten dan desa.

“Sedangkan di masa pandemi seperti ini, banyak daerah kekurangan anggaran, saya kira ini perlu dicarikan solusi siapa tahu bisa masuk atau menyentuh pada revisi undang-undang jalan,” pungkasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3365 seconds (0.1#10.140)