Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Tidak Bawa Dampak Harga Barang

Senin, 21 Oktober 2019 - 21:21 WIB
Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Tidak Bawa Dampak Harga Barang
Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Tidak Bawa Dampak Harga Barang
A A A
JAKARTA - Anggota DPR RI periode 2014-2019, Bambang Soekartono, memperkirakan dampak kenaikan tarif angkutan penyeberangan laut tidak signifikan terhadap harga barang yang diangkut sehingga tidak perlu dikhawatirkan.

Sebagai gambaran, kata dia, apabila sebuah truk mengangkut 30 ton beras atau senilai Rp300 juta (30 ton x harga beras Rp10.000 per kg) membayar tarif Rp150.000 lebih tinggi dari sebelumnya, berarti dampak kenaikan tarif itu terhadap harga beras hanya Rp5 per kg atau 0,005%.

"Kenaikan itu mungkin sangat kecil bagi pemilik barang, tetapi bagi operator angkutan penyeberangan sangat besar artinya untuk menjaga kelangsungan usaha dan keselamatan nyawa publik," ujarnya, Senin (21/10/2019).

Wakil Rakyat yang pernah mendapat penghargaan terapresiatif 2019 dari media parlemen ini, mendesak pemerintah menutupi kekurangan biaya operasional penyeberangan dengan menyuntikkan subsidi atau PSO (public service obligation) apabila kenaikan tarif di bawah kesepakatan dengan Gapasdap.

Dia menilai subsidi tersebut merupakan hal wajar dan sudah seharusnya sebab angkutan penyeberangan merupakan bagian dari infrastruktur layaknya jalan atau jembatan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Angkutan penyeberangan sangat vital, bukan hanya sebagai infrastruktur, tetapi juga sekaligus alat angkutnya. Pelaku usaha sektor ini sesungguhnya telah membantu pemerintah menyediakan infrastruktur," ujar Bambang.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5725 seconds (0.1#10.140)