KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp7,5 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan 49.701 ekor benih bening lobster (BBL) pada 5 September 2024. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menuturkan BBL yang telah digagalkan tersebut senilai Rp 7,4 miliar.
“Berhasil diamankan enam pekerja packing dan BBL sebanyak 49.701 ekor kemudian nilainya kurang lebih sekitar Rp 7,4 miliar,” kata Pung dalam konferensi pers penggagalan penyelundupan BBL di Kantor KKP, Senin (9/9/2024).
Penyelundupan ini berhasil digagalkan setelah rumah penyegaran dan packing yang berlokasi di Sentra land, Jalan Pisang Raya Blok K11 No. 2, Parung Panjang, Bogor digerebek.
"Atas laporan masyarakat serta pengamatan dari Angkatan Laut dan kami, pada 5 September atau kamis lalu, pengawas perikanan dan Angkatan Laut melakukan penggerebekan aktifitas penyegaran dan packing BBL," kata Pung dalam konferensi pers, Senin (9/9/2024).
"Penggerebekan dilakukan pada pukul 4 dini hari dan diamankan 6 pekerja packing dan BBK sebanyak 49.701 dengan nilai kurang lebih Rp 7,5 miliar," lanjutnya.
Pung merinci, dari 49.701 ekor BBL, sebanyak 48.031 ekor merupakan lobster pasir, kemudian 745 ekor lobster mutiara, dan 925 ekor lobster jarong. Selain BBL, barang bukti yang disita termasuk juga 4 unit sepeda motor, koper, filter air, pompa, dan alat-alat penyegaran dan packing lainnya.
Modus operandi yang dilakukan menurut Pung adalah lokasi pengerebekan merupakan tempat transit dari lokasi penangkapan atau pengepul. BBL transit di lokasi ini kemudian dikeluarkan dari kantong dan disimpan dalam keranjang yang disusun dalam bak penampungan air laut.
Selanjutnya BBL akan dipacking ulang dengan packing kering dan disimpan dalam koper. Kemudian koper akan dibawa oleh kurir ke bandara untuk selanjutnya kurir akan membawa melalui pesawat dan diselundupkan ke negara lain.
"Jadi ada yang lewat udara ada juga lewat speedboat seperti yang kemarin kita gagalkan di Batang," ujar Pung.
Pung menyebut para pelaku telah melakukan aksi penyelundupan sebanyak 6 kali, di mana satu minggu kurang lebih dilakukan 2-3 kali pengiriman, di mana ancaman sanksi bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Hal ini sesuai dengan dengan pasal 27 angka 26 ko. Pasal 27 angka 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang atas perubahan Pasal 92 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
“Berhasil diamankan enam pekerja packing dan BBL sebanyak 49.701 ekor kemudian nilainya kurang lebih sekitar Rp 7,4 miliar,” kata Pung dalam konferensi pers penggagalan penyelundupan BBL di Kantor KKP, Senin (9/9/2024).
Penyelundupan ini berhasil digagalkan setelah rumah penyegaran dan packing yang berlokasi di Sentra land, Jalan Pisang Raya Blok K11 No. 2, Parung Panjang, Bogor digerebek.
"Atas laporan masyarakat serta pengamatan dari Angkatan Laut dan kami, pada 5 September atau kamis lalu, pengawas perikanan dan Angkatan Laut melakukan penggerebekan aktifitas penyegaran dan packing BBL," kata Pung dalam konferensi pers, Senin (9/9/2024).
"Penggerebekan dilakukan pada pukul 4 dini hari dan diamankan 6 pekerja packing dan BBK sebanyak 49.701 dengan nilai kurang lebih Rp 7,5 miliar," lanjutnya.
Pung merinci, dari 49.701 ekor BBL, sebanyak 48.031 ekor merupakan lobster pasir, kemudian 745 ekor lobster mutiara, dan 925 ekor lobster jarong. Selain BBL, barang bukti yang disita termasuk juga 4 unit sepeda motor, koper, filter air, pompa, dan alat-alat penyegaran dan packing lainnya.
Modus operandi yang dilakukan menurut Pung adalah lokasi pengerebekan merupakan tempat transit dari lokasi penangkapan atau pengepul. BBL transit di lokasi ini kemudian dikeluarkan dari kantong dan disimpan dalam keranjang yang disusun dalam bak penampungan air laut.
Selanjutnya BBL akan dipacking ulang dengan packing kering dan disimpan dalam koper. Kemudian koper akan dibawa oleh kurir ke bandara untuk selanjutnya kurir akan membawa melalui pesawat dan diselundupkan ke negara lain.
"Jadi ada yang lewat udara ada juga lewat speedboat seperti yang kemarin kita gagalkan di Batang," ujar Pung.
Pung menyebut para pelaku telah melakukan aksi penyelundupan sebanyak 6 kali, di mana satu minggu kurang lebih dilakukan 2-3 kali pengiriman, di mana ancaman sanksi bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Hal ini sesuai dengan dengan pasal 27 angka 26 ko. Pasal 27 angka 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang atas perubahan Pasal 92 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
(fch)