KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp7,5 Miliar

Senin, 09 September 2024 - 14:55 WIB
loading...
KKP Gagalkan Penyelundupan...
KKP berhasil mengamankan enam pekerja packing dan BBL sebanyak 49.701 ekor.Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan 49.701 ekor benih bening lobster (BBL) pada 5 September 2024. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menuturkan BBL yang telah digagalkan tersebut senilai Rp 7,4 miliar.

“Berhasil diamankan enam pekerja packing dan BBL sebanyak 49.701 ekor kemudian nilainya kurang lebih sekitar Rp 7,4 miliar,” kata Pung dalam konferensi pers penggagalan penyelundupan BBL di Kantor KKP, Senin (9/9/2024).



Penyelundupan ini berhasil digagalkan setelah rumah penyegaran dan packing yang berlokasi di Sentra land, Jalan Pisang Raya Blok K11 No. 2, Parung Panjang, Bogor digerebek.

"Atas laporan masyarakat serta pengamatan dari Angkatan Laut dan kami, pada 5 September atau kamis lalu, pengawas perikanan dan Angkatan Laut melakukan penggerebekan aktifitas penyegaran dan packing BBL," kata Pung dalam konferensi pers, Senin (9/9/2024).

"Penggerebekan dilakukan pada pukul 4 dini hari dan diamankan 6 pekerja packing dan BBK sebanyak 49.701 dengan nilai kurang lebih Rp 7,5 miliar," lanjutnya.

Pung merinci, dari 49.701 ekor BBL, sebanyak 48.031 ekor merupakan lobster pasir, kemudian 745 ekor lobster mutiara, dan 925 ekor lobster jarong. Selain BBL, barang bukti yang disita termasuk juga 4 unit sepeda motor, koper, filter air, pompa, dan alat-alat penyegaran dan packing lainnya.

Modus operandi yang dilakukan menurut Pung adalah lokasi pengerebekan merupakan tempat transit dari lokasi penangkapan atau pengepul. BBL transit di lokasi ini kemudian dikeluarkan dari kantong dan disimpan dalam keranjang yang disusun dalam bak penampungan air laut.

Selanjutnya BBL akan dipacking ulang dengan packing kering dan disimpan dalam koper. Kemudian koper akan dibawa oleh kurir ke bandara untuk selanjutnya kurir akan membawa melalui pesawat dan diselundupkan ke negara lain.

"Jadi ada yang lewat udara ada juga lewat speedboat seperti yang kemarin kita gagalkan di Batang," ujar Pung.



Pung menyebut para pelaku telah melakukan aksi penyelundupan sebanyak 6 kali, di mana satu minggu kurang lebih dilakukan 2-3 kali pengiriman, di mana ancaman sanksi bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Hal ini sesuai dengan dengan pasal 27 angka 26 ko. Pasal 27 angka 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang atas perubahan Pasal 92 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
(fch)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kerugian Akibat Pagar...
Kerugian Akibat Pagar Laut Ditaksir Miliaran, Pemilik Hanya Didenda Rp18 Juta! Adilkah?
Dukung Hilirisasi Perikanan,...
Dukung Hilirisasi Perikanan, KKP Siapkan Sistem Informasi Cold Storage
Sengkarut Kasus Pagar...
Sengkarut Kasus Pagar Laut, Siapa Dalang di Belakang Pembuatnya?
Pagar Laut Tangerang...
Pagar Laut Tangerang Dibongkar Bertahap, Target Selesai Paling Lama 15 Hari
Bea Cukai Batam Tindak...
Bea Cukai Batam Tindak Pelanggaran, Potensi Kerugian Negara Rp77 Miliar
Termasuk Iphone 16,...
Termasuk Iphone 16, Bea Cukai Musnahkan Barang Selundupan Rp2,9 Miliar
Barang Impor Ilegal...
Barang Impor Ilegal Menjamur, Menperin Berharap Bukan Gimmick
Menkeu Cerita Selamatkan...
Menkeu Cerita Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp10,3 Miliar dalam Satu Minggu
Memperkuat Ketahanan...
Memperkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Rakyat Melalui Perikanan Tangkap dan Budidaya
Rekomendasi
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
3 Gerbong di Stasiun...
3 Gerbong di Stasiun Tugu Ternyata Dibakar, Motif Pelaku Terungkap
Proses Perpindahan Federasi...
Proses Perpindahan Federasi Emil Audero Cs Selesai, Next Pendaftaran ke AFC
Berita Terkini
THR PNS Cair 17 Maret...
THR PNS Cair 17 Maret 2025 , Pemerintah Siapkan Anggaran Rp49,9 Triliun
23 menit yang lalu
Realisasi Program Makan...
Realisasi Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp710,5 Miliar, Jangkau 2 Juta Penerima
1 jam yang lalu
Pabrik MinyaKita Tak...
Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Ini Pemiliknya
1 jam yang lalu
TBS Energi Tumbuh Positif...
TBS Energi Tumbuh Positif di Tengah Transformasi Bisnis Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Berapa THR yang Diterima...
Berapa THR yang Diterima PPPK 2025? Cek Kisaran Tanggal Pencairannya
2 jam yang lalu
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
2 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Beli Rudal...
Indonesia Beli Rudal BrahMos India Senilai Rp7,3 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved