“Jadi periode kemarin, Komisi XI sebenarnya tidak merekomendasikan, tidak menyepakati kenaikan BPJS, terutama BPJS kesehatan. Namun tanggal 24 Oktober kemarin, sudah keluar peraturannya bahwa BPJS naik,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).(Baca Juga: Perpres Diteken, Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Januari 2020)
Karena itu, perempuan yang akrab disapa Ninik ini menuturkan, Komisi IX DPR akan melihat lagi bagaimana skema yang didiskusikan di internal pemerintah. Bagaimana kenaikannya dan apakah kenaikannya itu sudah bisa menanggulangi defisit BPJS yang selama ini sangat besar sekali.
“Dan kita juga akan melihat apa sih perbaikan fasilitas, perbaikan pelayanannya seperti apa. Kita tidak mau kalau hanya naik saja untuk menutupi kekurangan, tapi tidak ada kenaikan dalam hal pelayanan,” ujarnya.
Baca Juga:
Menurut Ninik, pihaknya berharap bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini berbanding lurus dengan pelayanannya. Jangan sampai iuran naik tapi pelayanan tidak berubah. Sementara, masyarakat sangat membutuhkan BPJS. “Kita berharap BPJS ini stabil dan kita berharap periode 2019-2024 ini bisa memberikan solusi yang terbaik untuk pelayanan BPJS ke depannya,” harapnya.
(akr)