Kudeta Ketua Kadin Arsjad Rasjid Mencuat, Dewan Pengurus: Upaya Munaslub Menyalahi AD/ART
Jum'at, 13 September 2024 - 18:28 WIB
loading...
Adapun salah satu agenda dari Munaslub tersebut untuk menggantikan Ketua Umum Kadin Periode 2021 - 2026 Arjad Rasjid. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri ( Kadin ) Indonesia menyatakan bahwa upaya menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diusulkan oleh sejumlah Kadin Provinsi bertentangan dengan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.Adapun salah satu agenda dari Munaslub tersebut untuk menggantikan Ketua Umum Kadin Periode 2021 - 2026 Arjad Rasjid .
"Kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan," kata Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kadin Indonesia, Eka Sastra dalam keterangan resmi, Jumat (13/9/2024).
Baca Juga: Bamsoet Harap Arsjad Rasjid dan Rosan Roeslani Jadi Jembatan
Eka menjelaskan, Kadin Indonesia adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, di mana M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026.
Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara. Baca Juga: Profil 3 Ketua Tim Pemenangan Capres-Cawapres 2024: Arsjad Rasjid, Rosan Roeslani, dan Syaugi Alaydrus
"Kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan," kata Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kadin Indonesia, Eka Sastra dalam keterangan resmi, Jumat (13/9/2024).
Baca Juga: Bamsoet Harap Arsjad Rasjid dan Rosan Roeslani Jadi Jembatan
Eka menjelaskan, Kadin Indonesia adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, di mana M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026.
Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara. Baca Juga: Profil 3 Ketua Tim Pemenangan Capres-Cawapres 2024: Arsjad Rasjid, Rosan Roeslani, dan Syaugi Alaydrus
Lihat Juga :