Siap-siap, Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4% di 2025
Sabtu, 14 September 2024 - 14:29 WIB
loading...
Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Apabila kebijakan ini diberlakukan, maka kegiatan membangun rumah tentunya akan mengalami kenaikan pajak. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) menjadi 12% pada tahun 2025. Apabila kebijakan ini diberlakukan, maka kegiatan membangun rumah tentunya akan mengalami kenaikan pajak dari yang semula 2,2% menjadi 2,4% di tahun depan.
Hal itupun sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Dimana dalam beleid itu dijelaskan bwha besaran tarif pajak apabila membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20% dari PPN secara umum.
Baca Juga: Sambut Insentif PPN DTP 100%, Aryana Karawaci Tawarkan Rumah Rp600 Jutaan
Artinya, dengan tarif PPN yang saat ini berlaku 11%, maka saat wajib pajak (WP) membangun rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2% (20 persen x tarif PPN 11 persen). Dengan demikian, jika per Januari nanti pemerintah mengerek PPN menjadi 12% , PPN atas KMS akan menjadi 2,4% (20 persen x tarif PPN 12 persen).
"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," bunyi Pasal 3 Ayat 1 PMK 61/2022 tersebut.
Hal itupun sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Dimana dalam beleid itu dijelaskan bwha besaran tarif pajak apabila membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20% dari PPN secara umum.
Baca Juga: Sambut Insentif PPN DTP 100%, Aryana Karawaci Tawarkan Rumah Rp600 Jutaan
Artinya, dengan tarif PPN yang saat ini berlaku 11%, maka saat wajib pajak (WP) membangun rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2% (20 persen x tarif PPN 11 persen). Dengan demikian, jika per Januari nanti pemerintah mengerek PPN menjadi 12% , PPN atas KMS akan menjadi 2,4% (20 persen x tarif PPN 12 persen).
"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," bunyi Pasal 3 Ayat 1 PMK 61/2022 tersebut.
Lihat Juga :