Pelaku Usaha Industri Maritim Desak Permendag 76/2019 Dicabut

Senin, 04 November 2019 - 20:01 WIB
Pelaku Usaha Industri Maritim Desak Permendag 76/2019 Dicabut
Pelaku Usaha Industri Maritim Desak Permendag 76/2019 Dicabut
A A A
JAKARTA - Tiga asosiasi pengusaha, Iperindo (Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia), INSA (Indonesian National Shipowners’ Association), serta Gapasdap (Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan) mendesak pemerintah mencabut Permendag 76/2019 tentang Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru.

Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan, pihaknya bersama Iperindo dan Gapasdap telah membahas Permendag 76 tersebut. Hasil pertemuan tersebut menyimpulkan bahwa kebijakan yang termuat dalam Permendag 76 bertolak belakang terhadap keberlangsungan usaha industri perkapalan dan pelayaran nasional.

"Kami meminta agar Permendag 76 ini dicabut, khususnya yang mengatur usia maksimum kapal yang boleh diimpor yaitu 30 tahun. Karena hal ini sangat berkaitan dengan kelangsungan hidup industri pelayaran, perkapalan dan penyeberangan,” katanya, di Jakarta, Senin (4/11/2019).

Pada 2015 lalu ketiga asosiasi ini telah menyusun roadmap terkait batasan impor kapal dari luar negeri. Ketua Umum Iperindo Eddy K Logam mengatakan, seharusnya roadmap yang telah disusun tersebut dapat dijadikan acuan dalam pembuatan kebijakan oleh pemerintah di sektor kemaritiman.

Dia beralasan roadmap tersebut berkaitan dengan hajat hidup puluhan ribu pekerja galangan kapal nasional yang terancam dengan terbitnya Permendag No 76 tersebut. Kebijakan ini juga membuat laut Indonesia akan dipenuhi "sampah" kapal-kapal tua, yang berdampak pada inefisiensi biaya operasional kapal. "Maka kami menilai, sebaiknya dikembalikan lagi kebijakan yang sesuai dengan roadmap yang telah dibuat oleh ketiga asosiasi," kata Eddy.

Dia menilai, kebijakan Permendag seharusnya sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang berencana menekan defisit neraca perdagangan, sekaligus meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada industri perkapalan nasional.

Sementara, Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan kebijakan Permendag 76 ini akan mengakibatkan berlebihnya pasokan kapal, sehingga berdampak negatif pada kegiatan industri pelayaran dan penyeberangan nasional. "Seharusnya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dapat sejalan dengan pemberdayaan industri maritim, di mana di dalamnya ada perkapalan, penyeberangan dan pelayaran," ucapnya.

Sebagai informasi, Permendag 76/2019 tentang impor barang dalam Keadaan Tidak Baru (bekas), mengancam keberadaan industri maritim nasional terutama usaha galangan pembuat kapal di dalam negeri.

Alasannya, Permendag tersebut membuka keran impor kapal bekas dengan usia 30 tahun yang pada akhirnya menghambat produksi kapal-kapal di dalam negeri sendiri. Sedangkan pembelian kapal impor bekas tidak menguntungkan dari sisi devisa negara.

"Malah sebaliknya duit kita yang ke sana. Padahal yang harusnya diharapkan adalah bagaimana supaya produksi kapal dalam negeri bisa secara reguler berproduksi di tengah banyaknya tantangan lain seperti sulitnya pinjaman perbankan serta bunga bank yang tinggi," pungkas Eddy Kurniawan Logam.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4556 seconds (0.1#10.140)