Arsjad Rasjid Sebut Munaslub Kadin Anindya Bakrie Ilegal
Minggu, 15 September 2024 - 17:22 WIB
loading...
Arsjad mengatakan Munaslub Anindya Bakrie tersebut sebagai ilegal karena tidak berlandaskan AD/ART. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid angkat bicara secara tegas atas Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang memutuskan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin yang baru. Lantaran Arsjad masih menjabat sebagai Ketua Umum Kadin hingga 2026, ia pun mengatakan Munaslub Kadin Anindya Bakrie sebagai penyelenggaraan ilegal.
Arsjad mengatakan, pihaknya tetap berpegang teguh dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. AD/ART Kadin, lanjut Arsjad, sudah berlandaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022.
Baca Juga : Kisruh Jabatan Ketua Umum Kadin, Dua Kubu Gelar Pernyataan Sikap Siang Ini
“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022," jelas Arsjad dalam jumpa persnya, Minggu (15/9/2024).
Arsjad menegaskan, atas dasar keputusan Kadin Indonesia yang menyatakan Munaslub Anindya Bakrie tersebut sebagai ilegal karena tidak berlandaskan AD/ART.
"Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART,” ujarnya.
Arsjad mengatakan, pihaknya tetap berpegang teguh dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. AD/ART Kadin, lanjut Arsjad, sudah berlandaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022.
Baca Juga : Kisruh Jabatan Ketua Umum Kadin, Dua Kubu Gelar Pernyataan Sikap Siang Ini
“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022," jelas Arsjad dalam jumpa persnya, Minggu (15/9/2024).
Arsjad menegaskan, atas dasar keputusan Kadin Indonesia yang menyatakan Munaslub Anindya Bakrie tersebut sebagai ilegal karena tidak berlandaskan AD/ART.
"Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART,” ujarnya.
Lihat Juga :