Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Jubir Menkeu: Sudah Berlaku selama 30 Tahun

Senin, 16 September 2024 - 20:55 WIB
loading...
Bangun Rumah Sendiri...
Pengenaan tarif PPN untuk membangun rumah sendiri bukanlah hal yang baru.Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo buka suara soal isu yang menyebutkan bahwa masyarakat akan dikenakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) apabila ingin membangun rumah sendiri dari yang semula 2,2 persen menjadi 2,4 persen di 2025.

Dikutip dari cuitan di akun X-nya, @prastow, ia mengatakan bahwa pengenaan tarif PPN untuk membangun rumah sendiri bukanlah hal yang baru. Bahkan penetapan PPN tersebut tersebut telah berlaku sejak 30 tahun lalu.



"PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahun 1994. Jadi, bukan PAJAK BARU. Umurnya sudah 30 tahun," jelas Yustinus dari cuitan di akun X-nya, @prastow, yang dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (16/9/2024).

Pria yang akrab disapa Prastowo itu menuturkan, kebijakan ini sejatinya bertujuan untuk menciptakan keadilan. Sebab menurutnya, kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama harus mendapat perlakuan sama.

"Apakah semua kegiatan membangun sendiri kena PPN? Tidak. Kriterianya luas bangunan 200 m2 atau lebih. Di bawah itu tidak kena PPN," tegasnya.

"Lalu bayarnya berapa? Jika tarif PPN normal 11 persen, maka tarif PPN KMS hanya 2,2 persen. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20 persen dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4 persen," pungkas Prastowo.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Apabila kebijakan ini diberlakukan maka kegiatan membangun rumah tentunya akan mengalami kenaikan pajak dari yang semula 2,2 persen menjadi 2,4 persen di tahun depan.

Hal itu pun sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Dimana dalam beleid itu dijelaskan bahwa besaran tarif pajak apabila membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum.

Artinya, dengan tarif PPN yang saat ini berlaku ialah 11 persen, maka saat wajib pajak (WP) membangun rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2 persen (20 persen x tarif PPN 11 persen). Dengan demikian, jika per Januari nanti pemerintah mengerek PPN menjadi 12 persen, PPN atas KMS akan menjadi 2,4 persen (20 persen x tarif PPN 12 persen).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1204 seconds (0.1#10.140)