Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Jubir Menkeu: Sudah Berlaku selama 30 Tahun
Senin, 16 September 2024 - 20:55 WIB
loading...
Pengenaan tarif PPN untuk membangun rumah sendiri bukanlah hal yang baru.Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo buka suara soal isu yang menyebutkan bahwa masyarakat akan dikenakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) apabila ingin membangun rumah sendiri dari yang semula 2,2 persen menjadi 2,4 persen di 2025.
Dikutip dari cuitan di akun X-nya, @prastow, ia mengatakan bahwa pengenaan tarif PPN untuk membangun rumah sendiri bukanlah hal yang baru. Bahkan penetapan PPN tersebut tersebut telah berlaku sejak 30 tahun lalu.
Baca Juga : Siap-siap, Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4% di 2025
"PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahun 1994. Jadi, bukan PAJAK BARU. Umurnya sudah 30 tahun," jelas Yustinus dari cuitan di akun X-nya, @prastow, yang dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (16/9/2024).
Pria yang akrab disapa Prastowo itu menuturkan, kebijakan ini sejatinya bertujuan untuk menciptakan keadilan. Sebab menurutnya, kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama harus mendapat perlakuan sama.
"Apakah semua kegiatan membangun sendiri kena PPN? Tidak. Kriterianya luas bangunan 200 m2 atau lebih. Di bawah itu tidak kena PPN," tegasnya.
Dikutip dari cuitan di akun X-nya, @prastow, ia mengatakan bahwa pengenaan tarif PPN untuk membangun rumah sendiri bukanlah hal yang baru. Bahkan penetapan PPN tersebut tersebut telah berlaku sejak 30 tahun lalu.
Baca Juga : Siap-siap, Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4% di 2025
"PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahun 1994. Jadi, bukan PAJAK BARU. Umurnya sudah 30 tahun," jelas Yustinus dari cuitan di akun X-nya, @prastow, yang dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (16/9/2024).
Pria yang akrab disapa Prastowo itu menuturkan, kebijakan ini sejatinya bertujuan untuk menciptakan keadilan. Sebab menurutnya, kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama harus mendapat perlakuan sama.
"Apakah semua kegiatan membangun sendiri kena PPN? Tidak. Kriterianya luas bangunan 200 m2 atau lebih. Di bawah itu tidak kena PPN," tegasnya.
Lihat Juga :