Dualisme Kadin Memanas, Wakil Daerah Singgung Hubungan dengan Pemerintah
loading...
A
A
A
Dukungan kepada Arsjad Rasjid tidak hanya datang dari Kadin Daerah, tetapi juga dari kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyatakan dukungan penuh terhadap Arsjad Rasjid.
Ketua Umum KSPSI, Andi Gani menyatakan, "Kami hanya mengakui Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia berdasarkan AD/ART dan Keppres yang sah, yang hingga kini belum dicabut."
Ketua Umum KSPI, Said Iqbal juga menegaskan, "Dalam Undang-Undang Kadin Indonesia, hanya ada satu Kadin yang diakui negara. Salah satu anggota luar biasa Kadin adalah Apindo. Jika Kadin terpecah, maka hubungan industrial sebagaimana yang diamanatkan undang-undang akan terganggu."
Elly Rosita Silaban dari KSBSI turut memperkuat pernyataan tersebut. "Sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022, Arsjad Rasjid ditetapkan secara sah sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia," tutup Elly.
Ketua Umum KSPSI, Andi Gani menyatakan, "Kami hanya mengakui Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia berdasarkan AD/ART dan Keppres yang sah, yang hingga kini belum dicabut."
Ketua Umum KSPI, Said Iqbal juga menegaskan, "Dalam Undang-Undang Kadin Indonesia, hanya ada satu Kadin yang diakui negara. Salah satu anggota luar biasa Kadin adalah Apindo. Jika Kadin terpecah, maka hubungan industrial sebagaimana yang diamanatkan undang-undang akan terganggu."
Elly Rosita Silaban dari KSBSI turut memperkuat pernyataan tersebut. "Sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022, Arsjad Rasjid ditetapkan secara sah sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia," tutup Elly.
(akr)