Dualisme Kadin Memanas, Wakil Daerah Singgung Hubungan dengan Pemerintah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mayoritas Kadin Provinsi (Kadinda Tingkat I) tegas menyatakan dukungannya terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid . Sebanyak 21 dari 35 Kadin Provinsi aktif menyatakan, penolakan terhadap Munaslub yang dipimpin oleh Anindya Bakrie, sekaligus menegaskan dukungan penuh mereka terhadap Arsjad Rasjid.
Pernyataan ini memperkuat posisi Arsjad Rasjid, yang diakui oleh mayoritas KADIN Daerah, dan sekaligus mengindikasikan bahwa Munaslub yang digelar di St. Regis pada Sabtu, 14 September 2024, tidak didukung secara mayoritas.
"Kami, Kadin daerah, tidak pernah merasa mengusulkan Munaslub. Isu bahwa hubungan kami dengan pemerintah 'jauh' adalah tidak benar. Kadin daerah tetap berkomunikasi baik dengan pemerintah," ujar Muhalim Djafar Litty, Ketua KADIN Provinsi Gorontalo.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Kadin Provinsi Jawa Barat, Cucu Sutara yang juga menegaskan bahwa siapapun berhak menjadi Ketua Umum Kadin selama mengikuti aturan. "Siapapun boleh jadi Ketua Umum Kadin, tapi Munaslub harus sesuai ketentuan. Tidak boleh kita melanggar aturan yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Lebih keras lagi, Pjs Kadin Maluku Utara, Umar Lessy menyatakan, bahwa Munaslub yang tidak memenuhi ketentuan pelaksanaannya dapat dianggap sebagai tindakan makar. "Kami dari Kadin Provinsi menganggap bahwa Munaslub yang tidak memenuhi syarat adalah gerakan kudeta," tegasnya.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh Shinta Laksmi Dewi, Ketua Kadin Kalimantan Selatan. "Sebanyak 21 Ketua Umum Kadin Daerah hadir dalam konferensi pers yang digelar Arsjad Rasjid. Kami menolak Munaslub yang diadakan pada 14 September karena kami menilai Munaslub tersebut cacat hukum secara AD/ART KADIN," jelas Shinta.
Adik Dwi Putranto, Ketua Kadin Jawa Timur, juga mempertegas dukungan terhadap Arsjad Rasjid. "Pak Arsjad sebelum memutuskan menjadi tim sukses salah satu calon presiden selalu meminta persetujuan dari KADIN Provinsi, dan tidak ada yang keberatan. Selama masa kampanye, Pak Arsjad juga mengambil cuti untuk menjaga netralitas KADIN," ungkapnya.
Konfederasi Buruh Dukung Arsjad Rasjid
Dukungan kepada Arsjad Rasjid tidak hanya datang dari Kadin Daerah, tetapi juga dari kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyatakan dukungan penuh terhadap Arsjad Rasjid.
Ketua Umum KSPSI, Andi Gani menyatakan, "Kami hanya mengakui Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia berdasarkan AD/ART dan Keppres yang sah, yang hingga kini belum dicabut."
Ketua Umum KSPI, Said Iqbal juga menegaskan, "Dalam Undang-Undang Kadin Indonesia, hanya ada satu Kadin yang diakui negara. Salah satu anggota luar biasa Kadin adalah Apindo. Jika Kadin terpecah, maka hubungan industrial sebagaimana yang diamanatkan undang-undang akan terganggu."
Elly Rosita Silaban dari KSBSI turut memperkuat pernyataan tersebut. "Sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022, Arsjad Rasjid ditetapkan secara sah sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia," tutup Elly.
Pernyataan ini memperkuat posisi Arsjad Rasjid, yang diakui oleh mayoritas KADIN Daerah, dan sekaligus mengindikasikan bahwa Munaslub yang digelar di St. Regis pada Sabtu, 14 September 2024, tidak didukung secara mayoritas.
"Kami, Kadin daerah, tidak pernah merasa mengusulkan Munaslub. Isu bahwa hubungan kami dengan pemerintah 'jauh' adalah tidak benar. Kadin daerah tetap berkomunikasi baik dengan pemerintah," ujar Muhalim Djafar Litty, Ketua KADIN Provinsi Gorontalo.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Kadin Provinsi Jawa Barat, Cucu Sutara yang juga menegaskan bahwa siapapun berhak menjadi Ketua Umum Kadin selama mengikuti aturan. "Siapapun boleh jadi Ketua Umum Kadin, tapi Munaslub harus sesuai ketentuan. Tidak boleh kita melanggar aturan yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Lebih keras lagi, Pjs Kadin Maluku Utara, Umar Lessy menyatakan, bahwa Munaslub yang tidak memenuhi ketentuan pelaksanaannya dapat dianggap sebagai tindakan makar. "Kami dari Kadin Provinsi menganggap bahwa Munaslub yang tidak memenuhi syarat adalah gerakan kudeta," tegasnya.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh Shinta Laksmi Dewi, Ketua Kadin Kalimantan Selatan. "Sebanyak 21 Ketua Umum Kadin Daerah hadir dalam konferensi pers yang digelar Arsjad Rasjid. Kami menolak Munaslub yang diadakan pada 14 September karena kami menilai Munaslub tersebut cacat hukum secara AD/ART KADIN," jelas Shinta.
Adik Dwi Putranto, Ketua Kadin Jawa Timur, juga mempertegas dukungan terhadap Arsjad Rasjid. "Pak Arsjad sebelum memutuskan menjadi tim sukses salah satu calon presiden selalu meminta persetujuan dari KADIN Provinsi, dan tidak ada yang keberatan. Selama masa kampanye, Pak Arsjad juga mengambil cuti untuk menjaga netralitas KADIN," ungkapnya.
Konfederasi Buruh Dukung Arsjad Rasjid
Dukungan kepada Arsjad Rasjid tidak hanya datang dari Kadin Daerah, tetapi juga dari kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyatakan dukungan penuh terhadap Arsjad Rasjid.
Ketua Umum KSPSI, Andi Gani menyatakan, "Kami hanya mengakui Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia berdasarkan AD/ART dan Keppres yang sah, yang hingga kini belum dicabut."
Ketua Umum KSPI, Said Iqbal juga menegaskan, "Dalam Undang-Undang Kadin Indonesia, hanya ada satu Kadin yang diakui negara. Salah satu anggota luar biasa Kadin adalah Apindo. Jika Kadin terpecah, maka hubungan industrial sebagaimana yang diamanatkan undang-undang akan terganggu."
Elly Rosita Silaban dari KSBSI turut memperkuat pernyataan tersebut. "Sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022, Arsjad Rasjid ditetapkan secara sah sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia," tutup Elly.
(akr)