Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi Setelah Dikunci 20 Tahun, Segini Harga Jualnya
Rabu, 18 September 2024 - 10:44 WIB
loading...
A
A
A
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 61), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 sebagai revisi aturan ekspor pasir dan hasil sedimentasi laut. Aturan yang merevisi untuk kedua kalinya atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, dimaksud mengatur jenis-jenis pasir laut dan hasil sedimentasi laut yang kini mulai dilarang untuk diekspor.
Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang dilarang yakni Pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran tertentu.
"Pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran D50 < 0,25 mm atau D50 > 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells)/CaCO3 > 15%; Au (emas) > 0,05 ppm; Ag (perak) > 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium > 0,05 ppm; Silika (SiO2) > 95%; Timah (Sn) > 50 ppm; Nikel (Ni) > 35 ppm; atau logam tanah jarang total > 100 ppm," ujar bunyi Permendag yang dimaksud, Selasa (10/9/2024).
Lebih lanjut, selain jenis pasir laut yang dilarang untuk diekspor seperti di atas, pasir alam yang diatur dalam angka IV Bidang Pertambangan dalam lampiran Permendag Nomor 20/2024, juga dilarang untuk diekspor. "Selain pasir alam yang termasuk dalam angka IV Bidang Pertambangan dalam lampiran Peraturan Menteri ini. Hanya terhadap pasir hasil sedimentasi di laut," lanjut bunyi ketentuan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 sebagai revisi aturan ekspor pasir dan hasil sedimentasi laut. Aturan yang merevisi untuk kedua kalinya atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, dimaksud mengatur jenis-jenis pasir laut dan hasil sedimentasi laut yang kini mulai dilarang untuk diekspor.
Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang dilarang yakni Pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran tertentu.
"Pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran D50 < 0,25 mm atau D50 > 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells)/CaCO3 > 15%; Au (emas) > 0,05 ppm; Ag (perak) > 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium > 0,05 ppm; Silika (SiO2) > 95%; Timah (Sn) > 50 ppm; Nikel (Ni) > 35 ppm; atau logam tanah jarang total > 100 ppm," ujar bunyi Permendag yang dimaksud, Selasa (10/9/2024).
Lebih lanjut, selain jenis pasir laut yang dilarang untuk diekspor seperti di atas, pasir alam yang diatur dalam angka IV Bidang Pertambangan dalam lampiran Permendag Nomor 20/2024, juga dilarang untuk diekspor. "Selain pasir alam yang termasuk dalam angka IV Bidang Pertambangan dalam lampiran Peraturan Menteri ini. Hanya terhadap pasir hasil sedimentasi di laut," lanjut bunyi ketentuan tersebut.
(akr)
Lihat Juga :