Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi Setelah Dikunci 20 Tahun, Segini Harga Jualnya
Rabu, 18 September 2024 - 10:44 WIB
loading...
Ekspor pasir dan hasil sedimen laut dibuka setelah ditutup selama 20 tahun, berikut harga harga pasir laut untuk dalam negeri dan ekspor berdasarkan Kepmen KKP Nomor 82 Tahun 2021. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ekspor pasir dan hasil sedimen laut yang dibuka setelah ditutup selama 20 tahun, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024. Lantas berapakah harga pasir laut , hingga sejumlah perusahaan berebut untuk mengeruknya.
Dalam Kepmen KKP Nomor 82 Tahun 2021, tercatat harga pasir laut untuk dalam negeri di banderol Rp188 ribu per meter kubik, sedangkan untuk ekspor dipatok Rp288 ribu per meter kubik.
Baca Juga: Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi Setelah 20 Tahun, Jokowi Bilang Begini
Presiden Joko Widodo pun telah mengizinkan penjualan pasir laut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
PP ini mengatur mengenai pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang dilakukan untuk: 1) menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut; dan 2) mengoptimalkan Hasil Sedimentasi di Laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Baca Juga: Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang, Ini Aturannya
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut meliputi tahap perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan. Hal yang harus menjadi catatan adalah, Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
Dalam Kepmen KKP Nomor 82 Tahun 2021, tercatat harga pasir laut untuk dalam negeri di banderol Rp188 ribu per meter kubik, sedangkan untuk ekspor dipatok Rp288 ribu per meter kubik.
Baca Juga: Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi Setelah 20 Tahun, Jokowi Bilang Begini
Presiden Joko Widodo pun telah mengizinkan penjualan pasir laut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
PP ini mengatur mengenai pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang dilakukan untuk: 1) menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut; dan 2) mengoptimalkan Hasil Sedimentasi di Laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Baca Juga: Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang, Ini Aturannya
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut meliputi tahap perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan. Hal yang harus menjadi catatan adalah, Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
Lihat Juga :