Mendistorsi Peran Pelaku Usaha, Ekonom Sayangkan Perpecahan di Tubuh Kadin
Jum'at, 20 September 2024 - 11:48 WIB
loading...
Dualisme kepemimpinan di kadin Indonesia dinilai berpotensi mendistorsi peran pelaku usaha sebagai mitra pemerintah. FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Dualisme kepemimpinan di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia saat ini dinilai merugikan semua pihak. Pasalnya, Kadin memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan, serta sebagai pemberi masukan dan aspirasi dari pelaku usaha.
Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira menilai, kondisi tersebut berpotensi mendistorsi tugas para pelaku usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, penyerapan tenaga kerja, maupun dalam upaya bahu-membahu bersama pemerintah. "Investor yang mau cari mitra di Indonesia juga akan bingung," ujarnya kepada media, belum lama ini.
Baca Juga: Ekonom: Dualisme Kadin Mesti Berakhir, Investasi Jadi Taruhan
Dualisme kepemimpinan di tubuh Kadin terjadi setelah Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin periode 2021-2026 yang dipilih secara aklamasi pada musyawarah nasional di Kendari, Sulawesi Tenggara, 2021 lalu "dikudeta" oleh Anindya Bakrie yang dipilih sebagai ketua pada 14 September 2024 melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Merespons Munaslub tersebut, Arsjad Rasjid menegaskan bahwa kegiatan tersebut ilegal. Dia beralasan hal itu tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin. Secara rinci, Kuasa Hukum Kadin Indonesia Hamdan Zoelva menguraikan bahwa Munaslub yang memilih Anindya tidak sesuai dengan Undang-Undang No 1/1987 tentang Kamar Dagang dan Industri serta Keputusan Presiden (Keppres) No18/2022 yang mengatur tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira menilai, kondisi tersebut berpotensi mendistorsi tugas para pelaku usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, penyerapan tenaga kerja, maupun dalam upaya bahu-membahu bersama pemerintah. "Investor yang mau cari mitra di Indonesia juga akan bingung," ujarnya kepada media, belum lama ini.
Baca Juga: Ekonom: Dualisme Kadin Mesti Berakhir, Investasi Jadi Taruhan
Dualisme kepemimpinan di tubuh Kadin terjadi setelah Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin periode 2021-2026 yang dipilih secara aklamasi pada musyawarah nasional di Kendari, Sulawesi Tenggara, 2021 lalu "dikudeta" oleh Anindya Bakrie yang dipilih sebagai ketua pada 14 September 2024 melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Merespons Munaslub tersebut, Arsjad Rasjid menegaskan bahwa kegiatan tersebut ilegal. Dia beralasan hal itu tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin. Secara rinci, Kuasa Hukum Kadin Indonesia Hamdan Zoelva menguraikan bahwa Munaslub yang memilih Anindya tidak sesuai dengan Undang-Undang No 1/1987 tentang Kamar Dagang dan Industri serta Keputusan Presiden (Keppres) No18/2022 yang mengatur tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Lihat Juga :