Pemerintah Kembali Berikan Insentif PPN DTP 100% hingga Desember 2024
Jum'at, 20 September 2024 - 14:02 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, dalam pasal 7 dijelaskan PPN ditanggung Pemerintah diberikan untuk masa pajak September 2024 sampai dengan masa pajak Desember 2024.
Masa pajak September yang diatur dalam peraturan tersebut mencakup transaksi properti untuk rumah tapak atau satuan rumah susun sejak 1 September hingga 30 September mendatang. Sehingga transaksi yang sudah dilakukan pada awal September lalu masih bisa mendapatkan insentif PPN DTP meski peraturan baru terbit saat ini.
Baca Juga : Dorong Kelas Menengah Beli Hunian, Diskon PPN Rumah DTP Kembali Jadi 100%
Adapun PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun sebagaimana dimaksud tidak ditanggung Pemerintah dalam hal:
1. objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun
2. telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum tanggal 1 September 2024
3. penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1 September 2024 atau setelah tanggal 31 Desember 2024
4. perolehan lebih dari 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun oleh 1 (satu) orang pribadi
5. rumah tapak atau satuan rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan
6. penyerahannya tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana
7. Pengusaha Kena Pajak tidak mendaftarkan berita acara serah terima.
Masa pajak September yang diatur dalam peraturan tersebut mencakup transaksi properti untuk rumah tapak atau satuan rumah susun sejak 1 September hingga 30 September mendatang. Sehingga transaksi yang sudah dilakukan pada awal September lalu masih bisa mendapatkan insentif PPN DTP meski peraturan baru terbit saat ini.
Baca Juga : Dorong Kelas Menengah Beli Hunian, Diskon PPN Rumah DTP Kembali Jadi 100%
Adapun PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun sebagaimana dimaksud tidak ditanggung Pemerintah dalam hal:
1. objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun
2. telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum tanggal 1 September 2024
3. penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1 September 2024 atau setelah tanggal 31 Desember 2024
4. perolehan lebih dari 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun oleh 1 (satu) orang pribadi
5. rumah tapak atau satuan rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan
6. penyerahannya tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana
7. Pengusaha Kena Pajak tidak mendaftarkan berita acara serah terima.
(fch)
Lihat Juga :