ALFI Tolak Usulan Pemerintah di RUU Pelayaran : Otoritas Bisa Tentukan Tarif Pelabuhan secara Sepihak
Jum'at, 20 September 2024 - 19:40 WIB
loading...
A
A
A
Akbar juga menilai penghapusan ayat-ayat tersebut dapat berpengaruh terhadap tarif dan berdampak pada eksistensi serta keberlanjutan usaha anggota ALFI/ILFA yang berjumlah lebih dari 4.300 perusahaan dan UKM, lebih dari 100.000 karyawan.
Ini belum termasuk anggota perusahaan dan karyawan dari asosiasi lain yang jumlahnya bisa mewakili lebih dari 10.000 perusahaan dan ratusan ribu karyawan.
“Karena Otoritas dapat secara sepihak menetapkan tarif terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan,” katanya.
Sementara kepada DPR RI, pihaknya meminta untuk tetap mempertahankan pasal yang berisi keterlibatan asosiasi dalam penentuan tarif jasa kepelabuhan.
Baginya, hal ini merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang Pelayaran di mana Pasal 274 dan Pasal 275 UU No. 17 tentang Pelayaran Tahun 2008 menetapkan bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara optimal.
“Sehingga usulan DPR RI untuk melibatkan asosiasi dalam penentuan jasa kepelabuhanan adalah sangat relevan,” terang Akbar.
Ini belum termasuk anggota perusahaan dan karyawan dari asosiasi lain yang jumlahnya bisa mewakili lebih dari 10.000 perusahaan dan ratusan ribu karyawan.
“Karena Otoritas dapat secara sepihak menetapkan tarif terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan,” katanya.
Sementara kepada DPR RI, pihaknya meminta untuk tetap mempertahankan pasal yang berisi keterlibatan asosiasi dalam penentuan tarif jasa kepelabuhan.
Baginya, hal ini merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang Pelayaran di mana Pasal 274 dan Pasal 275 UU No. 17 tentang Pelayaran Tahun 2008 menetapkan bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara optimal.
“Sehingga usulan DPR RI untuk melibatkan asosiasi dalam penentuan jasa kepelabuhanan adalah sangat relevan,” terang Akbar.
Lihat Juga :