LPS Gandeng Mahkamah Agung Lindungi Dana Nasabah Asuransi

Jum'at, 20 September 2024 - 21:26 WIB
loading...
LPS Gandeng Mahkamah...
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meneken kerjasama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA). Hal itu guna mengantisipasi munculnya sengketa menyusul ditunjuknya LPS sebagai penjamin polis asuransi.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kerjasama ini meliputi penguatan dan pengembangan hukum terkait penjaminan dan perlindungan dana nasabah yang ditempatkan di perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi Syariah.

"Saya melihat industri asuransi kita yang kusut, pasti akan ada sengketa yang lebih banyak nanti," kata Purbaya dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dengan MA di Bali, Jumat (20/9/2024).

Baca Juga: Talangi Tabungan Nasabah 12 Bank Bangkrut, LPS Kucurkan Rp300 Miliar

Dia mengakui kekusutan industri asuransi nasional akibat kelalaian pemerintah saat itu dalam menyiapkan regulasi sehingga banyak korban asuransi berjatuhan seperti pada tahun 2018 silam.

Dari situlah, lahir UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memberikan mandat kepadaLPSsebagai penyelenggara program penjamin polis asuransi. Mandat itu efektif berlaku pada tahun 2028, lima tahun dari terbitnya UU P2SK.

Dengan mandat baru itu,LPSbukan saja menjamin dana nasabah bank, tapi juga melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

Dengan mandat baru, Purbaya memastikan akan menata kembali industri asuransi. "Kita akan seleksi siapa yang bisa terus siapa yang nggak. Siapa yang bisa masuk siapa yang tidak masuk. Jadi yang tidak masuk hampir pasti perusahaan asuransinya mati. Yang masuk punya persiapan untuk mempersiapkan diri," ungkapnya.

Dengan begitu, LPS bisa menjaga stabilitas sistem keuangan dan juga untuk memberikan kepastian hukum, utamanya untuk penguatan perlindungan dana masyarakat di perusahaan asuransi.

Baca Juga: Dihadiri Presiden dan Wapres, Direktur Hukum LPS Nikahkan Putranya

Sementara itu, Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan, saat ini lembaganya sedang menggodok Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Ranperma) yang nantinya akan mengakomodir tahapan-tahapan penyelesaian sengketa dalam proses likuidasi.

"Ranperma nantinya akan dibahas bersama LPS, lalu diuji publik baik oleh praktisi dan akademisi, baru akhirnya akan dibawa kembali ke Mahkamah Agung," jelasnya.

Syarifuddin berharap Raperma itu dapat menjadi pedoman tentang mekanisme penyelesaian sengketa, yurisdiksi pengadilan dan ruang lingkup sengketa, serta proses pasca likuidasi.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tabungan Nasabah Premium...
Tabungan Nasabah Premium BNI Naik 16% di Kuartal I-2025
ASABRI Beri Layanan...
ASABRI Beri Layanan Lebih 1.200 Peserta, Total Nilai Manfaat Capai Rp34 Miliar
Mitra Agen Sebut MNC...
Mitra Agen Sebut MNC Insurance Profesional dan Efisien
Terima Klaim Rp1,22...
Terima Klaim Rp1,22 Miliar, Nasabah MNC Insurance: Asuransi Sangat Penting!
Tegaskan Komitmen, MNC...
Tegaskan Komitmen, MNC Insurance Bayar Klaim Asuransi Kebakaran Rp1,22 M di Surabaya
Prudential Syariah Beri...
Prudential Syariah Beri Asuransi Gratis bagi 100 Pengemudi Ojol Perempuan
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Libatkan 380.000 Nasabah dalam Program Tiga Pilar Mantap
Nasabah J Trust Bank...
Nasabah J Trust Bank Dapat Menikmati Diskon 20% di Seluruh Resto McD
Kolaborasi Multisektor...
Kolaborasi Multisektor Dorong Pertumbuhan Industri Asuransi Syariah
Rekomendasi
BINUS University Luncurkan...
BINUS University Luncurkan Program Pendidikan Profesi Arsitek, Cek Keunggulannya
Profil Hailey Baldwin,...
Profil Hailey Baldwin, Istri Justin Bieber yang Ternyata Menderita Kista Ovarium
AI Jadi Kunci LG untuk...
AI Jadi Kunci LG untuk Menguasai Pasar Peralatan Rumah Tangga di Asia
Berita Terkini
Prudential Dukung Keberlanjutan...
Prudential Dukung Keberlanjutan Lingkungan di Kepulauan Seribu
31 menit yang lalu
Deretan Gedung Pendidikan...
Deretan Gedung Pendidikan Garapan Waskita, Lengkap dengan Nilai Proyeknya
38 menit yang lalu
Genjot Transformasi...
Genjot Transformasi Digital, Anak Usaha Raksasa Telekomunikasi Jerman Perluas Pasar di RI
1 jam yang lalu
LG Batal Bangun Pabrik...
LG Batal Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik di RI, Menteri Rosan Ungkap Penggantinya
1 jam yang lalu
Deposito Emas Pegadaian...
Deposito Emas Pegadaian Capai 1 Ton, Direktur Utama Dorong Masyarakat untuk Investasi Aktif
1 jam yang lalu
Realisasi Investasi...
Realisasi Investasi Kuartal I/2025 Capai Rp465,2 Triliun, Rosan: Sesuai Target
2 jam yang lalu
Infografis
Aguan Sugianto, Pengusaha...
Aguan Sugianto, Pengusaha Sukses Pendiri Agung Sedayu Group
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved