LPS Gandeng Mahkamah Agung Lindungi Dana Nasabah Asuransi

Jum'at, 20 September 2024 - 21:26 WIB
loading...
LPS Gandeng Mahkamah...
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meneken kerjasama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA). Hal itu guna mengantisipasi munculnya sengketa menyusul ditunjuknya LPS sebagai penjamin polis asuransi.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kerjasama ini meliputi penguatan dan pengembangan hukum terkait penjaminan dan perlindungan dana nasabah yang ditempatkan di perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi Syariah.

"Saya melihat industri asuransi kita yang kusut, pasti akan ada sengketa yang lebih banyak nanti," kata Purbaya dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dengan MA di Bali, Jumat (20/9/2024).

Baca Juga: Talangi Tabungan Nasabah 12 Bank Bangkrut, LPS Kucurkan Rp300 Miliar

Dia mengakui kekusutan industri asuransi nasional akibat kelalaian pemerintah saat itu dalam menyiapkan regulasi sehingga banyak korban asuransi berjatuhan seperti pada tahun 2018 silam.

Dari situlah, lahir UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memberikan mandat kepadaLPSsebagai penyelenggara program penjamin polis asuransi. Mandat itu efektif berlaku pada tahun 2028, lima tahun dari terbitnya UU P2SK.

Dengan mandat baru itu,LPSbukan saja menjamin dana nasabah bank, tapi juga melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

Dengan mandat baru, Purbaya memastikan akan menata kembali industri asuransi. "Kita akan seleksi siapa yang bisa terus siapa yang nggak. Siapa yang bisa masuk siapa yang tidak masuk. Jadi yang tidak masuk hampir pasti perusahaan asuransinya mati. Yang masuk punya persiapan untuk mempersiapkan diri," ungkapnya.

Dengan begitu, LPS bisa menjaga stabilitas sistem keuangan dan juga untuk memberikan kepastian hukum, utamanya untuk penguatan perlindungan dana masyarakat di perusahaan asuransi.

Baca Juga: Dihadiri Presiden dan Wapres, Direktur Hukum LPS Nikahkan Putranya

Sementara itu, Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan, saat ini lembaganya sedang menggodok Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Ranperma) yang nantinya akan mengakomodir tahapan-tahapan penyelesaian sengketa dalam proses likuidasi.

"Ranperma nantinya akan dibahas bersama LPS, lalu diuji publik baik oleh praktisi dan akademisi, baru akhirnya akan dibawa kembali ke Mahkamah Agung," jelasnya.

Syarifuddin berharap Raperma itu dapat menjadi pedoman tentang mekanisme penyelesaian sengketa, yurisdiksi pengadilan dan ruang lingkup sengketa, serta proses pasca likuidasi.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ASABRI Beri Layanan...
ASABRI Beri Layanan Lebih 1.200 Peserta, Total Nilai Manfaat Capai Rp34 Miliar
Mitra Agen Sebut MNC...
Mitra Agen Sebut MNC Insurance Profesional dan Efisien
Terima Klaim Rp1,22...
Terima Klaim Rp1,22 Miliar, Nasabah MNC Insurance: Asuransi Sangat Penting!
Tegaskan Komitmen, MNC...
Tegaskan Komitmen, MNC Insurance Bayar Klaim Asuransi Kebakaran Rp1,22 M di Surabaya
Prudential Syariah Beri...
Prudential Syariah Beri Asuransi Gratis bagi 100 Pengemudi Ojol Perempuan
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Libatkan 380.000 Nasabah dalam Program Tiga Pilar Mantap
Nasabah J Trust Bank...
Nasabah J Trust Bank Dapat Menikmati Diskon 20% di Seluruh Resto McD
Kolaborasi Multisektor...
Kolaborasi Multisektor Dorong Pertumbuhan Industri Asuransi Syariah
Begini Strategi WOM...
Begini Strategi WOM Finance Beri Apresiasi kepada Konsumen
Rekomendasi
Kapolri Sebut 54,2%...
Kapolri Sebut 54,2% Kendaraan Sudah Tinggalkan Jakarta untuk Mudik Lebaran
Jelang Lebaran, Harga...
Jelang Lebaran, Harga Bawang Putih Tembus Rp40.000-45.000 per Kilogram Lebih Mahal
Sinopsis Sinetron Cinta...
Sinopsis Sinetron Cinta Yasmin, Jumat 28 Maret 2025: Galang Dendam pada Rangga
Berita Terkini
Profesional dan Begawan...
Profesional dan Begawan Ekonomi Jadi Pengurus, Danantara Diyakini Mampu Tumbuhkan Investasi
24 menit yang lalu
Mudik Asyik Bareng Alfamart,...
Mudik Asyik Bareng Alfamart, 3.000 Orang Nikmati Perjalanan Gratis ke Kampung Halaman!
1 jam yang lalu
Hubungan Afsel dan BRICS...
Hubungan Afsel dan BRICS Makin Kuat usai Tak Lagi Dapat Bantuan AS
1 jam yang lalu
Ojol Hanya Dapat Bonus...
Ojol Hanya Dapat Bonus Hari Raya Rp50 Ribu, Menaker: Perlu Klarifikasi
1 jam yang lalu
Gelar Program Mudik...
Gelar Program Mudik Bersama Gratis, Sucofindo Berangkatkan 360 Pemudik
2 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Gelar Ramp Check Pastikan Armada Mobil Tangki Siap Operasi
2 jam yang lalu
Infografis
Raja Abdullah Lindungi...
Raja Abdullah Lindungi Israel dari Rudal Iran, Rakyat Yordania Marah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved