LPS Gandeng Mahkamah Agung Lindungi Dana Nasabah Asuransi

Jum'at, 20 September 2024 - 21:26 WIB
loading...
LPS Gandeng Mahkamah...
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meneken kerjasama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA). Hal itu guna mengantisipasi munculnya sengketa menyusul ditunjuknya LPS sebagai penjamin polis asuransi.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kerjasama ini meliputi penguatan dan pengembangan hukum terkait penjaminan dan perlindungan dana nasabah yang ditempatkan di perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi Syariah.

"Saya melihat industri asuransi kita yang kusut, pasti akan ada sengketa yang lebih banyak nanti," kata Purbaya dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dengan MA di Bali, Jumat (20/9/2024).

Baca Juga: Talangi Tabungan Nasabah 12 Bank Bangkrut, LPS Kucurkan Rp300 Miliar

Dia mengakui kekusutan industri asuransi nasional akibat kelalaian pemerintah saat itu dalam menyiapkan regulasi sehingga banyak korban asuransi berjatuhan seperti pada tahun 2018 silam.

Dari situlah, lahir UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memberikan mandat kepadaLPSsebagai penyelenggara program penjamin polis asuransi. Mandat itu efektif berlaku pada tahun 2028, lima tahun dari terbitnya UU P2SK.

Dengan mandat baru itu,LPSbukan saja menjamin dana nasabah bank, tapi juga melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

Dengan mandat baru, Purbaya memastikan akan menata kembali industri asuransi. "Kita akan seleksi siapa yang bisa terus siapa yang nggak. Siapa yang bisa masuk siapa yang tidak masuk. Jadi yang tidak masuk hampir pasti perusahaan asuransinya mati. Yang masuk punya persiapan untuk mempersiapkan diri," ungkapnya.

Dengan begitu, LPS bisa menjaga stabilitas sistem keuangan dan juga untuk memberikan kepastian hukum, utamanya untuk penguatan perlindungan dana masyarakat di perusahaan asuransi.

Baca Juga: Dihadiri Presiden dan Wapres, Direktur Hukum LPS Nikahkan Putranya

Sementara itu, Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan, saat ini lembaganya sedang menggodok Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Ranperma) yang nantinya akan mengakomodir tahapan-tahapan penyelesaian sengketa dalam proses likuidasi.

"Ranperma nantinya akan dibahas bersama LPS, lalu diuji publik baik oleh praktisi dan akademisi, baru akhirnya akan dibawa kembali ke Mahkamah Agung," jelasnya.

Syarifuddin berharap Raperma itu dapat menjadi pedoman tentang mekanisme penyelesaian sengketa, yurisdiksi pengadilan dan ruang lingkup sengketa, serta proses pasca likuidasi.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1016 seconds (0.1#10.140)