LPS Gandeng Mahkamah Agung Lindungi Dana Nasabah Asuransi
Jum'at, 20 September 2024 - 21:26 WIB
loading...
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meneken kerjasama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA). Hal itu guna mengantisipasi munculnya sengketa menyusul ditunjuknya LPS sebagai penjamin polis asuransi.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kerjasama ini meliputi penguatan dan pengembangan hukum terkait penjaminan dan perlindungan dana nasabah yang ditempatkan di perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi Syariah.
"Saya melihat industri asuransi kita yang kusut, pasti akan ada sengketa yang lebih banyak nanti," kata Purbaya dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dengan MA di Bali, Jumat (20/9/2024).
Baca Juga: Talangi Tabungan Nasabah 12 Bank Bangkrut, LPS Kucurkan Rp300 Miliar
Dia mengakui kekusutan industri asuransi nasional akibat kelalaian pemerintah saat itu dalam menyiapkan regulasi sehingga banyak korban asuransi berjatuhan seperti pada tahun 2018 silam.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kerjasama ini meliputi penguatan dan pengembangan hukum terkait penjaminan dan perlindungan dana nasabah yang ditempatkan di perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi Syariah.
"Saya melihat industri asuransi kita yang kusut, pasti akan ada sengketa yang lebih banyak nanti," kata Purbaya dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dengan MA di Bali, Jumat (20/9/2024).
Baca Juga: Talangi Tabungan Nasabah 12 Bank Bangkrut, LPS Kucurkan Rp300 Miliar
Dia mengakui kekusutan industri asuransi nasional akibat kelalaian pemerintah saat itu dalam menyiapkan regulasi sehingga banyak korban asuransi berjatuhan seperti pada tahun 2018 silam.
Lihat Juga :