LPS Gandeng Mahkamah Agung Lindungi Dana Nasabah Asuransi

Jum'at, 20 September 2024 - 21:26 WIB
loading...
A A A
Dari situlah, lahir UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memberikan mandat kepadaLPSsebagai penyelenggara program penjamin polis asuransi. Mandat itu efektif berlaku pada tahun 2028, lima tahun dari terbitnya UU P2SK.

Dengan mandat baru itu,LPSbukan saja menjamin dana nasabah bank, tapi juga melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

Dengan mandat baru, Purbaya memastikan akan menata kembali industri asuransi. "Kita akan seleksi siapa yang bisa terus siapa yang nggak. Siapa yang bisa masuk siapa yang tidak masuk. Jadi yang tidak masuk hampir pasti perusahaan asuransinya mati. Yang masuk punya persiapan untuk mempersiapkan diri," ungkapnya.

Dengan begitu, LPS bisa menjaga stabilitas sistem keuangan dan juga untuk memberikan kepastian hukum, utamanya untuk penguatan perlindungan dana masyarakat di perusahaan asuransi.

Baca Juga: Dihadiri Presiden dan Wapres, Direktur Hukum LPS Nikahkan Putranya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
Gandeng Induk Usaha,...
Gandeng Induk Usaha, BRI Life Perluas Aksesibilitas Produk Asuransi Kesehatan yang Inklusif
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
Bank Mantap Fasilitasi...
Bank Mantap Fasilitasi Legalitas Usaha dan Layanan Kesehatan Nasabah Lansia
Manulife Indonesia Cetak...
Manulife Indonesia Cetak Laba Rp1,28 Triliun Sepanjang 2025, Unit Syariah Rp17,37 M
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Rekomendasi
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Ariana Grande dan Ethan...
Ariana Grande dan Ethan Slater Dikabarkan Putus Setelah Tiga Tahun Pacaran
MAKI Temukan Potensi...
MAKI Temukan Potensi Korupsi dalam Kepemilikan SPPG, Sahroni: Kejagung Wajib Usut!
Berita Terkini
Penampakan Sekolah Rakyat...
Penampakan Sekolah Rakyat di Jember dengan Lapangan Bola Standar FIFA, Sedot Anggaran Rp221 Miliar
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
Chatib Basri: Tugas...
Chatib Basri: Tugas Menteri Keuangan Sebetulnya Gampang! Potong, Naikkan, Pinjam
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
Infografis
290 Senjata Nuklir Prancis...
290 Senjata Nuklir Prancis Ingin Lindungi Eropa dari Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved