Kenaikan Cukai Rokok Diperlukan Kurangi Dampak Negatif bagi Generasi Muda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (ITB-AD), Roosita Meilani Dewi menekankan pentingnya kenaikan cukai yang merata untuk mengurangi dampak negatif konsumsi rokok.
Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang merata dapat menghindari downtrading serta mengurangi dampak negatif multiplier effect dan eksternalitas negatif, sehingga diusulkan untuk menaikkan cukai rokok minimal 25% per tahun secara sama dan merata untuk semua jenis rokok, mengingat UU Cukai menetapkan rata-rata cukai rokok hingga 57% namun belum pernah diimplementasikan sepenuhnya," ujar Roosita dalam konferensi pers bertajuk "Mendorong Kebijakan Kenaikan Cukai Rokok demi Perlindungan Kesehatan Masyarakat Indonesia" dikutip, Jumat (20/9/2024).
Pakar cukai rokok dari Universitas Indonesia (UI) Abdillah Ahsan menyoroti pentingnya dukungan pemangku kepentingan daerah dalam penerapan kebijakan ini.
"Kenaikan harga rokok perlu mendapat dukungan penuh dari pemangku kepentingan di daerah. Beban kesehatan terkait konsumsi rokok sangat besar, dan cukai bisa menjadi solusi efektif untuk mengurangi konsumsi," katanya.
Baca Juga: CHED ITB-AD: Disorientasi Jokowi dalam Pengendalian Produk Hasil Tembakau
Penelitiannya di beberapa daerah seperti Lampung, Bali, dan Yogyakarta menunjukkan bahwa cukai efektif mengurangi konsumsi rokok. Sedangkan, untuk diversifikasi perkebunan tembakau dan penanganan rokok ilegal dapat menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Sementara itu, Dr. Putu Ayu Swandewi Astuti, Ketua Udayana Central, menegaskan dampak luas dari konsumsi rokok terhadap kesehatan, ekonomi, dan social di tatanan individu, keluarga, komunitas dan negara.
“Pengendalian konsumsi rokok melalui optimalisasi cukai penting dalam mengendalikan angka perokok pada semua spektrum masyarakat baik yang belum merokok atau sudah merokok, dewasa maupun anak muda. Dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan menurunkan beban negara, angka perokok harus secara serius ditekan dari berbagai aspek pengendalian,” tegasnya.
Rohani Budi Prihatin selaku Analis Legislatif pada Pusat Analisis Legislatif Badan Keahlian DPR RI yang bertindak sebagai moderator memandu konferensi pers secara dinamis dan membuka diskusi terbuka dengan peserta dan media.
Tanggapan diberikan dr. Benget Saragih, Ketua Tim Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau, Kemenkes RI, menyampaikan bahwa urgensi kenaikan cukai hasil tembakau yakni mencegah kemudahan mengakses penjualan rokok, termasuk rokok batangan dan mencegah adanya penjualan rokok murah untuk menutup potensi penjualan ke anak-anak.
Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang merata dapat menghindari downtrading serta mengurangi dampak negatif multiplier effect dan eksternalitas negatif, sehingga diusulkan untuk menaikkan cukai rokok minimal 25% per tahun secara sama dan merata untuk semua jenis rokok, mengingat UU Cukai menetapkan rata-rata cukai rokok hingga 57% namun belum pernah diimplementasikan sepenuhnya," ujar Roosita dalam konferensi pers bertajuk "Mendorong Kebijakan Kenaikan Cukai Rokok demi Perlindungan Kesehatan Masyarakat Indonesia" dikutip, Jumat (20/9/2024).
Pakar cukai rokok dari Universitas Indonesia (UI) Abdillah Ahsan menyoroti pentingnya dukungan pemangku kepentingan daerah dalam penerapan kebijakan ini.
"Kenaikan harga rokok perlu mendapat dukungan penuh dari pemangku kepentingan di daerah. Beban kesehatan terkait konsumsi rokok sangat besar, dan cukai bisa menjadi solusi efektif untuk mengurangi konsumsi," katanya.
Baca Juga: CHED ITB-AD: Disorientasi Jokowi dalam Pengendalian Produk Hasil Tembakau
Penelitiannya di beberapa daerah seperti Lampung, Bali, dan Yogyakarta menunjukkan bahwa cukai efektif mengurangi konsumsi rokok. Sedangkan, untuk diversifikasi perkebunan tembakau dan penanganan rokok ilegal dapat menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Sementara itu, Dr. Putu Ayu Swandewi Astuti, Ketua Udayana Central, menegaskan dampak luas dari konsumsi rokok terhadap kesehatan, ekonomi, dan social di tatanan individu, keluarga, komunitas dan negara.
“Pengendalian konsumsi rokok melalui optimalisasi cukai penting dalam mengendalikan angka perokok pada semua spektrum masyarakat baik yang belum merokok atau sudah merokok, dewasa maupun anak muda. Dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan menurunkan beban negara, angka perokok harus secara serius ditekan dari berbagai aspek pengendalian,” tegasnya.
Rohani Budi Prihatin selaku Analis Legislatif pada Pusat Analisis Legislatif Badan Keahlian DPR RI yang bertindak sebagai moderator memandu konferensi pers secara dinamis dan membuka diskusi terbuka dengan peserta dan media.
Tanggapan diberikan dr. Benget Saragih, Ketua Tim Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau, Kemenkes RI, menyampaikan bahwa urgensi kenaikan cukai hasil tembakau yakni mencegah kemudahan mengakses penjualan rokok, termasuk rokok batangan dan mencegah adanya penjualan rokok murah untuk menutup potensi penjualan ke anak-anak.