Kenaikan Cukai Rokok Diperlukan Kurangi Dampak Negatif bagi Generasi Muda
Jum'at, 20 September 2024 - 22:49 WIB
loading...
Konferensi pers bertajuk Mendorong Kebijakan Kenaikan Cukai Rokok demi Perlindungan Kesehatan Masyarakat Indonesia. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (ITB-AD), Roosita Meilani Dewi menekankan pentingnya kenaikan cukai yang merata untuk mengurangi dampak negatif konsumsi rokok.
Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang merata dapat menghindari downtrading serta mengurangi dampak negatif multiplier effect dan eksternalitas negatif, sehingga diusulkan untuk menaikkan cukai rokok minimal 25% per tahun secara sama dan merata untuk semua jenis rokok, mengingat UU Cukai menetapkan rata-rata cukai rokok hingga 57% namun belum pernah diimplementasikan sepenuhnya," ujar Roosita dalam konferensi pers bertajuk "Mendorong Kebijakan Kenaikan Cukai Rokok demi Perlindungan Kesehatan Masyarakat Indonesia" dikutip, Jumat (20/9/2024).
Pakar cukai rokok dari Universitas Indonesia (UI) Abdillah Ahsan menyoroti pentingnya dukungan pemangku kepentingan daerah dalam penerapan kebijakan ini.
"Kenaikan harga rokok perlu mendapat dukungan penuh dari pemangku kepentingan di daerah. Beban kesehatan terkait konsumsi rokok sangat besar, dan cukai bisa menjadi solusi efektif untuk mengurangi konsumsi," katanya.
Baca Juga: CHED ITB-AD: Disorientasi Jokowi dalam Pengendalian Produk Hasil Tembakau
Penelitiannya di beberapa daerah seperti Lampung, Bali, dan Yogyakarta menunjukkan bahwa cukai efektif mengurangi konsumsi rokok. Sedangkan, untuk diversifikasi perkebunan tembakau dan penanganan rokok ilegal dapat menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang merata dapat menghindari downtrading serta mengurangi dampak negatif multiplier effect dan eksternalitas negatif, sehingga diusulkan untuk menaikkan cukai rokok minimal 25% per tahun secara sama dan merata untuk semua jenis rokok, mengingat UU Cukai menetapkan rata-rata cukai rokok hingga 57% namun belum pernah diimplementasikan sepenuhnya," ujar Roosita dalam konferensi pers bertajuk "Mendorong Kebijakan Kenaikan Cukai Rokok demi Perlindungan Kesehatan Masyarakat Indonesia" dikutip, Jumat (20/9/2024).
Pakar cukai rokok dari Universitas Indonesia (UI) Abdillah Ahsan menyoroti pentingnya dukungan pemangku kepentingan daerah dalam penerapan kebijakan ini.
"Kenaikan harga rokok perlu mendapat dukungan penuh dari pemangku kepentingan di daerah. Beban kesehatan terkait konsumsi rokok sangat besar, dan cukai bisa menjadi solusi efektif untuk mengurangi konsumsi," katanya.
Baca Juga: CHED ITB-AD: Disorientasi Jokowi dalam Pengendalian Produk Hasil Tembakau
Penelitiannya di beberapa daerah seperti Lampung, Bali, dan Yogyakarta menunjukkan bahwa cukai efektif mengurangi konsumsi rokok. Sedangkan, untuk diversifikasi perkebunan tembakau dan penanganan rokok ilegal dapat menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Lihat Juga :