Kenaikan Cukai Rokok Diperlukan Kurangi Dampak Negatif bagi Generasi Muda
Jum'at, 20 September 2024 - 22:49 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Dr. Putu Ayu Swandewi Astuti, Ketua Udayana Central, menegaskan dampak luas dari konsumsi rokok terhadap kesehatan, ekonomi, dan social di tatanan individu, keluarga, komunitas dan negara.
“Pengendalian konsumsi rokok melalui optimalisasi cukai penting dalam mengendalikan angka perokok pada semua spektrum masyarakat baik yang belum merokok atau sudah merokok, dewasa maupun anak muda. Dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan menurunkan beban negara, angka perokok harus secara serius ditekan dari berbagai aspek pengendalian,” tegasnya.
Rohani Budi Prihatin selaku Analis Legislatif pada Pusat Analisis Legislatif Badan Keahlian DPR RI yang bertindak sebagai moderator memandu konferensi pers secara dinamis dan membuka diskusi terbuka dengan peserta dan media.
Tanggapan diberikan dr. Benget Saragih, Ketua Tim Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau, Kemenkes RI, menyampaikan bahwa urgensi kenaikan cukai hasil tembakau yakni mencegah kemudahan mengakses penjualan rokok, termasuk rokok batangan dan mencegah adanya penjualan rokok murah untuk menutup potensi penjualan ke anak-anak.
Dalam konferensi ini, perwakilan masyarakat sipil juga turut menyampaikan pandangannya. Ifdhal Kasim, Koordinator Koalisi Nasional Masyarakat Sipil Pengendalian Tembakau dan mantan Ketua Komnas HAM RI, menyatakan bahwa kebijakan kenaikan cukai rokok erat kaitannya dengan hak asasi manusia, khususnya hak atas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
"Hak atas kesehatan, hak atas perlindungan anak dan generasi muda juga hak atas lingkungan yang sehat. Kenaikan pajak rokok juga akan berdampak sosial ekonomi yang berhubungan dengan HAM, yaitu mengurangi kemiskinan serta akan tercapai keadilan sosial. Maka, menaikkan pajak rokok sejalan dengan upaya pemerintah dalam membangun masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera. Ini adalah bagian dari pemenuhan hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara," kata dia.
“Pengendalian konsumsi rokok melalui optimalisasi cukai penting dalam mengendalikan angka perokok pada semua spektrum masyarakat baik yang belum merokok atau sudah merokok, dewasa maupun anak muda. Dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan menurunkan beban negara, angka perokok harus secara serius ditekan dari berbagai aspek pengendalian,” tegasnya.
Rohani Budi Prihatin selaku Analis Legislatif pada Pusat Analisis Legislatif Badan Keahlian DPR RI yang bertindak sebagai moderator memandu konferensi pers secara dinamis dan membuka diskusi terbuka dengan peserta dan media.
Tanggapan diberikan dr. Benget Saragih, Ketua Tim Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau, Kemenkes RI, menyampaikan bahwa urgensi kenaikan cukai hasil tembakau yakni mencegah kemudahan mengakses penjualan rokok, termasuk rokok batangan dan mencegah adanya penjualan rokok murah untuk menutup potensi penjualan ke anak-anak.
Dalam konferensi ini, perwakilan masyarakat sipil juga turut menyampaikan pandangannya. Ifdhal Kasim, Koordinator Koalisi Nasional Masyarakat Sipil Pengendalian Tembakau dan mantan Ketua Komnas HAM RI, menyatakan bahwa kebijakan kenaikan cukai rokok erat kaitannya dengan hak asasi manusia, khususnya hak atas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
"Hak atas kesehatan, hak atas perlindungan anak dan generasi muda juga hak atas lingkungan yang sehat. Kenaikan pajak rokok juga akan berdampak sosial ekonomi yang berhubungan dengan HAM, yaitu mengurangi kemiskinan serta akan tercapai keadilan sosial. Maka, menaikkan pajak rokok sejalan dengan upaya pemerintah dalam membangun masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera. Ini adalah bagian dari pemenuhan hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara," kata dia.
Lihat Juga :