Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Buka Peluang Sengketa Dagang di WTO
Senin, 23 September 2024 - 09:56 WIB
loading...
A
A
A
"Saat bersengketa dengan Australia, mereka menyajikan kajian ilmiah yang mendukung bahwa kebijakan ini dapat menurunkan prevalensi merokok. Indonesia perlu memiliki kajian ilmiah serupa," tegasnya.
Kebijakan kemasan polos ini juga dinilai dapat menciptakan kekhawatiran akan inkonsistensi dalam pandangan Indonesia. Sebelumnya, Indonesia menentang kebijakan tersebut dengan argumen bahwa kemasan rokok polos tanpa mereka bisa menghambat perdagangan dan melanggar hak pemegang merek dagang.
"Jika merujuk pada sengketa dagang yang lalu, kami ingin agar merek dagang tetap bisa digunakan. Sebab, merek dagang memiliki beberapa fungsi penting, seperti membedakan produk, membantu konsumen memilih produk, mencegah perdagangan ilegal, dan pemalsuan produk. Ini adalah hal-hal yang kami perjuangkan saat bersengketa di WTO," tambah dia.
Baca Juga: Cak Imin Usul Indonesia Keluar dari WTO demi Ketahanan Ekonomi Nasional
Walaupun belum ada posisi resmi yang ditentukan, Kemendag berkomitmen untuk memberikan masukan kepada Kemenkes terkait kebijakan tersebut. Angga menyatakan bahwa mereka akan terus berkomunikasi dengan unit terkait di Kemenkes dan mengikuti informasi terbaru melalui dokumen yang tersedia di website resmi.
Kebijakan kemasan polos ini juga dinilai dapat menciptakan kekhawatiran akan inkonsistensi dalam pandangan Indonesia. Sebelumnya, Indonesia menentang kebijakan tersebut dengan argumen bahwa kemasan rokok polos tanpa mereka bisa menghambat perdagangan dan melanggar hak pemegang merek dagang.
"Jika merujuk pada sengketa dagang yang lalu, kami ingin agar merek dagang tetap bisa digunakan. Sebab, merek dagang memiliki beberapa fungsi penting, seperti membedakan produk, membantu konsumen memilih produk, mencegah perdagangan ilegal, dan pemalsuan produk. Ini adalah hal-hal yang kami perjuangkan saat bersengketa di WTO," tambah dia.
Baca Juga: Cak Imin Usul Indonesia Keluar dari WTO demi Ketahanan Ekonomi Nasional
Walaupun belum ada posisi resmi yang ditentukan, Kemendag berkomitmen untuk memberikan masukan kepada Kemenkes terkait kebijakan tersebut. Angga menyatakan bahwa mereka akan terus berkomunikasi dengan unit terkait di Kemenkes dan mengikuti informasi terbaru melalui dokumen yang tersedia di website resmi.
Lihat Juga :