IKN Jadi Objek Wisata, Kunjungan Dibatasi 300 Orang per Hari
Senin, 23 September 2024 - 14:27 WIB
loading...
A
A
A
Pengunjung juga diminta untuk mematuhi seluruh peraturan dalam tata tertib yang tercantum di dalam Pedoman Kunjungan Masyarakat Umum ke Ibu Kota Nusantara termasuk larangan merokok, mulai dari area penjemputan di Rest Area hingga di dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Dokumen panduan dan tata tertib dapat diakses melalui tautan berikut https://ikn.go.id/PedomanKunjunganNusantara.
"Kami mengingatkan dengan tegas bahwa mulai dari titik awal keberangkatan di Rest Area dan di Simpang Trunen, pengunjung tidak diperbolehkan merokok, termasuk di dalam bis pengantar," tegas Troy.
Ia juga menyampaikan, bahwa masyarakat yang ingin berkunjung bisa mendaftarkan diri secara gratis melalui aplikasi IKNOW dengan kuota sejumlah 300 orang per hari. Bilamana kuota sudah terpenuhi, maka masyarakat diperkenankan untuk memilih hari atau tanggal kunjungan yang masih tersedia di waktu mendatang. Hal ini dilakukan untuk menjamin keamanan serta kenyamanan para pengunjung.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai panduan kunjungan, masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKNOW melalui Appstore (IOS) atau Playstore (Android).
"Kami mengingatkan dengan tegas bahwa mulai dari titik awal keberangkatan di Rest Area dan di Simpang Trunen, pengunjung tidak diperbolehkan merokok, termasuk di dalam bis pengantar," tegas Troy.
Ia juga menyampaikan, bahwa masyarakat yang ingin berkunjung bisa mendaftarkan diri secara gratis melalui aplikasi IKNOW dengan kuota sejumlah 300 orang per hari. Bilamana kuota sudah terpenuhi, maka masyarakat diperkenankan untuk memilih hari atau tanggal kunjungan yang masih tersedia di waktu mendatang. Hal ini dilakukan untuk menjamin keamanan serta kenyamanan para pengunjung.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai panduan kunjungan, masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKNOW melalui Appstore (IOS) atau Playstore (Android).
(akr)
Lihat Juga :