Pemerintah Pastikan Kenaikan Cukai Rokok 5% Tahun Depan Batal
Senin, 23 September 2024 - 19:12 WIB
loading...
A
A
A
"Dan tentunya evaluasi dari beberapa tahun ini kebijakan CHT menjadi salah satu basis yang kemudian arah kebijakan CHT 2025 akan direview kembali oleh pemerintah untuk penetapannya," pungkas Askolani.
Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengusulkan agar tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2025 dinaikan sebesar 5%. Kenaikan tarif itu lebih rendah dari kenaikan tahun 2023 dan 2024 yang rata-rata 10%.
Baca Juga : Bea Cukai Beri Penjelasan Terkait Pengawasan Ekspor Pasir Laut
"BAKN mendorong pemerintah untuk menaikan CHT jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) minimal 5% setiap tahun untuk dua tahun ke depan," kata Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, Selasa, (10/9/2024) lalu.
Wahyu mengatakan DPR merekomendasikan kenaikan CHT untuk jenis SKT harus dibatasi. BAKN menilai varian rokok yang dibuat dengan tangan ini telah mendorong penyerapan tenaga kerja.
Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengusulkan agar tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2025 dinaikan sebesar 5%. Kenaikan tarif itu lebih rendah dari kenaikan tahun 2023 dan 2024 yang rata-rata 10%.
Baca Juga : Bea Cukai Beri Penjelasan Terkait Pengawasan Ekspor Pasir Laut
"BAKN mendorong pemerintah untuk menaikan CHT jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) minimal 5% setiap tahun untuk dua tahun ke depan," kata Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, Selasa, (10/9/2024) lalu.
Wahyu mengatakan DPR merekomendasikan kenaikan CHT untuk jenis SKT harus dibatasi. BAKN menilai varian rokok yang dibuat dengan tangan ini telah mendorong penyerapan tenaga kerja.
(fch)
Lihat Juga :