PT NHM Terapkan Green Mining Selaraskan Operasi dan Pelestarian Lingkungan
Senin, 23 September 2024 - 21:51 WIB
loading...
Pekerja PT NHM tengah memantau dan mengevaluasi dampak yang mungkin timbul akibat aktivitas tambang. FOTO/Ist
A
A
A
JAKARTA - PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menegaskan komitmen perusahaan atas praktik tambangyang berkelanjutan. Komitmen itu disebut sebagai bagian penting dari strategi jangka panjang perusahaan dalam memastikan kelangsungan operasional yang selaras dengan pelestarian lingkungan.
"Kami secara rutin melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap dampak-dampak yang mungkin timbul akibat aktivitas tambang kami. Semua data tersebut dicatat, diukur, diperbarui, dan dievaluasi dengan sangat detail,"papar Manajer Departemen Lingkungan PT NHM Widi Wijaya melalui keterangan pers, Senin (23/9/2024).
Baca Juga: Sah! Tri Winarno Resmi Dilantik Bahlil Jadi Dirjen Minerba
Widi mengatakan, pengelola tambang emas Gosowong di Maluku Utara itu menerapkan konsep green mining untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan tetap mengutamakan aspek kelestarian lingkungan. Sejak 2015, NHM telah memulai program reklamasi untuk mengembalikan area bekas tambang, termasuk dengan menanam vegetasi yang sesuai untuk memulihkan kembali ekosistem alami.
NHM juga menempatkan pengelolaan dan pemantauan kualitas air serta udara sebagai prioritas utama. "Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pencemaran yang dapat membahayakan masyarakat sekitar maupun mengganggu keseimbangan ekosistem lokal," tegasnya.
Selain reklamasi, NHM juga melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) untuk menjaga kualitas air dan memulihkan fungsi ekosistem sungai yang mungkin terganggu akibat aktivitas tambang. Rehabilitasi DAS 1 dimulai bersamaan dengan reklamasi di tahun 2015, meliputi area seluas 262,69 hektare di Bukit Tinggi, Kecamatan Malifut. NHM juga merehabilitasi tujuh blok lain di Akelamo Cibok dan Gamsungi, Kecamatan Kao Teluk, yang terletak di area hutan lindung dan hutan produksi dengan total luas mencapai 1.931,65 hektare.
Sementara, Program Rehabilitasi DAS 2 telah dimulai sejak 2017 dan mencakup wilayah Hutan Lindung Gunung Hamiding I, serta Hutan Produksi Terbatas Ake Ngabengan Gunung Tolu-Tolu, Asimiko, di Kecamatan Galela, dengan total luas mencapai 1.966 hektare. "Keseimbangan antara aktivitas tambang yang berkelanjutan dan pelestarian lingkungan memastikan bahwa lingkungan tetap terjaga dan manfaat ekonomi dari tambang dapat dirasakan oleh generasi mendatang," ujarnya.
"Kami secara rutin melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap dampak-dampak yang mungkin timbul akibat aktivitas tambang kami. Semua data tersebut dicatat, diukur, diperbarui, dan dievaluasi dengan sangat detail,"papar Manajer Departemen Lingkungan PT NHM Widi Wijaya melalui keterangan pers, Senin (23/9/2024).
Baca Juga: Sah! Tri Winarno Resmi Dilantik Bahlil Jadi Dirjen Minerba
Widi mengatakan, pengelola tambang emas Gosowong di Maluku Utara itu menerapkan konsep green mining untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan tetap mengutamakan aspek kelestarian lingkungan. Sejak 2015, NHM telah memulai program reklamasi untuk mengembalikan area bekas tambang, termasuk dengan menanam vegetasi yang sesuai untuk memulihkan kembali ekosistem alami.
NHM juga menempatkan pengelolaan dan pemantauan kualitas air serta udara sebagai prioritas utama. "Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pencemaran yang dapat membahayakan masyarakat sekitar maupun mengganggu keseimbangan ekosistem lokal," tegasnya.
Selain reklamasi, NHM juga melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) untuk menjaga kualitas air dan memulihkan fungsi ekosistem sungai yang mungkin terganggu akibat aktivitas tambang. Rehabilitasi DAS 1 dimulai bersamaan dengan reklamasi di tahun 2015, meliputi area seluas 262,69 hektare di Bukit Tinggi, Kecamatan Malifut. NHM juga merehabilitasi tujuh blok lain di Akelamo Cibok dan Gamsungi, Kecamatan Kao Teluk, yang terletak di area hutan lindung dan hutan produksi dengan total luas mencapai 1.931,65 hektare.
Sementara, Program Rehabilitasi DAS 2 telah dimulai sejak 2017 dan mencakup wilayah Hutan Lindung Gunung Hamiding I, serta Hutan Produksi Terbatas Ake Ngabengan Gunung Tolu-Tolu, Asimiko, di Kecamatan Galela, dengan total luas mencapai 1.966 hektare. "Keseimbangan antara aktivitas tambang yang berkelanjutan dan pelestarian lingkungan memastikan bahwa lingkungan tetap terjaga dan manfaat ekonomi dari tambang dapat dirasakan oleh generasi mendatang," ujarnya.
Lihat Juga :