Ini Lho Bedanya Pegadaian, Usaha Gadai dan Pergadaian
loading...
A
A
A
JAKARTA -
"Kesal Tak Dipinjami Uang, Mantan Karyawan Pegadaian Merampok Tempat Kerjanya". Begitu judul berita yang tayang di sejumlah media pada Selasa (25 /8) lalu. Usut punya usut, kasus perampokan tersebut terjadi di perusahaan gadai swasta bernama Pusat Gadai Indonesia di Jalan Maulana Hasanudin, Batuceper, Kota Tangerang.
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) R Swasono Amoeng Widodo mengatakan, dari pemberitaan ini dapat diketahui bahwa di sebagian masyarakat masih terdapat kerancuan dalam memahami istilah Pegadaian, Usaha Gadai, dan Pergadaian.
"Ada anggapan, semua perusahaan yang bergerak dalam bisnis gadai disebut sebagai Pegadaian," ungkap Amoeng Widodo di Jakarta, Kamis (27/08/2020).
(Baca Juga: Sinergi, Pegadaian-BP2MI Berdayakan Pekerja Migran Indonesia)
Padahal, jelas dia, Pegadaian merupakan nama brand atau merek PT Pegadaian (Persero), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berstatus perusahaan perseroan yang melakukan bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.05/2016.
"Bahkan nama dan logo Pegadaian telah tercatat sebagai hak atas karya intelektual PT Pegadaian (Persero) sejak tahun 2009 dan telah diperpanjang pada tahun 2019 untuk 10 tahun ke depan," tambahnya.
Dalam POJK 31 tahun 2016 tersebut, kata dia, dinyatakan bahwa pengertian Usaha Pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.
Berdasarkan data yang ada di Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) sampai dengan Agustus 2020 terdapat 49 perusahaan gadai swasta yang telah mengantongi Surat Izin Usaha Gadai dari OJK selaku regulator. Selebihnya sekitar 80 perusahaan sedang mengurus perizinan.
(Baca Juga: Pegadaian dan BNN Sulsel Jalin Kerja Sama Cegah Penyalahgunaan Narkotika)
"Dengan mencermati hal di atas, dapat disimpulkan bahwa istilah Pergadaian adalah nama dari sebuah industri atau usaha yang bergerak dalam bisnis gadai, sedangkan Pegadaian adalah brand milik PT Pegadaian (Persero) salah satu perusahaan BUMN yang melakukan usaha dalam bisnis yang sama," tandasnya.
Pegadaian sampai dengan Agustus 2020 telah mempunyai outlet sebanyak 4.100 yang tersebar di seluruh Indonesia. Produk dan layanan Pegadaian juga dapat diakses di lebih 11.000 agen.
Lihat Juga: Peduli Kesejahteraan Masyarakat, Pegadaian Impact Festival Hadir di Cimahi dan Banyuwangi
"Kesal Tak Dipinjami Uang, Mantan Karyawan Pegadaian Merampok Tempat Kerjanya". Begitu judul berita yang tayang di sejumlah media pada Selasa (25 /8) lalu. Usut punya usut, kasus perampokan tersebut terjadi di perusahaan gadai swasta bernama Pusat Gadai Indonesia di Jalan Maulana Hasanudin, Batuceper, Kota Tangerang.
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) R Swasono Amoeng Widodo mengatakan, dari pemberitaan ini dapat diketahui bahwa di sebagian masyarakat masih terdapat kerancuan dalam memahami istilah Pegadaian, Usaha Gadai, dan Pergadaian.
"Ada anggapan, semua perusahaan yang bergerak dalam bisnis gadai disebut sebagai Pegadaian," ungkap Amoeng Widodo di Jakarta, Kamis (27/08/2020).
(Baca Juga: Sinergi, Pegadaian-BP2MI Berdayakan Pekerja Migran Indonesia)
Padahal, jelas dia, Pegadaian merupakan nama brand atau merek PT Pegadaian (Persero), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berstatus perusahaan perseroan yang melakukan bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.05/2016.
"Bahkan nama dan logo Pegadaian telah tercatat sebagai hak atas karya intelektual PT Pegadaian (Persero) sejak tahun 2009 dan telah diperpanjang pada tahun 2019 untuk 10 tahun ke depan," tambahnya.
Dalam POJK 31 tahun 2016 tersebut, kata dia, dinyatakan bahwa pengertian Usaha Pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.
Berdasarkan data yang ada di Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) sampai dengan Agustus 2020 terdapat 49 perusahaan gadai swasta yang telah mengantongi Surat Izin Usaha Gadai dari OJK selaku regulator. Selebihnya sekitar 80 perusahaan sedang mengurus perizinan.
(Baca Juga: Pegadaian dan BNN Sulsel Jalin Kerja Sama Cegah Penyalahgunaan Narkotika)
"Dengan mencermati hal di atas, dapat disimpulkan bahwa istilah Pergadaian adalah nama dari sebuah industri atau usaha yang bergerak dalam bisnis gadai, sedangkan Pegadaian adalah brand milik PT Pegadaian (Persero) salah satu perusahaan BUMN yang melakukan usaha dalam bisnis yang sama," tandasnya.
Pegadaian sampai dengan Agustus 2020 telah mempunyai outlet sebanyak 4.100 yang tersebar di seluruh Indonesia. Produk dan layanan Pegadaian juga dapat diakses di lebih 11.000 agen.
Lihat Juga: Peduli Kesejahteraan Masyarakat, Pegadaian Impact Festival Hadir di Cimahi dan Banyuwangi
(fai)