Konsisten Terapkan Good Mining Practice, Ceria Diganjar GMP Award 2024
Kamis, 26 September 2024 - 22:21 WIB
loading...
A
A
A
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno menyebutkan penghargaan GMP untuk memberikan apresiasi kepada perusahaan pertambangan pemegang KK, PKP2B, IUP, IUPK maupun perusahaan jasa pertambangan pemegang IUJP yang berprestasi dalam menerapkan kaidah teknik pertambangan mineral dan batubara yang baik. Penghargaan ini menjadi parameter keberhasilan bagi pemerintah dalam pembinaan aspek teknis pertambangan.
Diharapkan kegiatan ini dapat menambah motivasi kepada seluruh pelaku kegiatan usaha pertambangan untuk tetap melaksanakan operasional pertambangan sesuai prinsip-prinsip penerapan kaidah teknik pertambangan mineral dan batubara yang baik. Juga menjadi tolak ukur bagi pemerintah atas keberhasilan dalam pembinaan dan pengawasan aspek teknik dan lingkungan terhadap kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara,” jelasnya. Baca juga: Indonesia Punya Peran Penting Jamin Pasokan Nikel Dunia
Penilaian prestasi penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik ini meliputi sejumlah aspek. Pertama, pengelolaan teknis pertambangan mineral dan batubara. Kedua, pengelolaan keselamatan pertambangan mineral dan batubara.
Ketiga, pengelolaan lingkungan hidup pertambangan mineral dan batubara. Keempat, penerapan konservasi mineral dan batubara. Kelima, serta pengelolaan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara.
Diharapkan kegiatan ini dapat menambah motivasi kepada seluruh pelaku kegiatan usaha pertambangan untuk tetap melaksanakan operasional pertambangan sesuai prinsip-prinsip penerapan kaidah teknik pertambangan mineral dan batubara yang baik. Juga menjadi tolak ukur bagi pemerintah atas keberhasilan dalam pembinaan dan pengawasan aspek teknik dan lingkungan terhadap kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara,” jelasnya. Baca juga: Indonesia Punya Peran Penting Jamin Pasokan Nikel Dunia
Penilaian prestasi penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik ini meliputi sejumlah aspek. Pertama, pengelolaan teknis pertambangan mineral dan batubara. Kedua, pengelolaan keselamatan pertambangan mineral dan batubara.
Ketiga, pengelolaan lingkungan hidup pertambangan mineral dan batubara. Keempat, penerapan konservasi mineral dan batubara. Kelima, serta pengelolaan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara.
(poe)
Lihat Juga :