Dilarang MK, Tiga Wamen Ini Rangkap Segudang Jabatan

Kamis, 27 Agustus 2020 - 21:45 WIB
loading...
Dilarang MK, Tiga Wamen...
Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri rangkap jabatan di perusahaan negara ataupun swasta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri rangkap jabatan di perusahaan negara ataupun swasta. Penilaian MK ini dikemukakan saat putusan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Uji materi ini sendiri diajukan oleh Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara.

Baca Juga: MK Tolak Uji Materiil UU MA, Masa Jabatan Hakim Agung Tak Dibatasi 10 Tahun

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai wakil menteri dilarang rangkap jabatan di perusahaan negara ataupun swasta. Staf Khusus Arya Sinulingga mengatakan larangan rangkap jabatan oleh wakil menteri masuk ke dalam pertimbangan MK dalam pengambilan keputusan di perkara tersebut.

"Kalau lihat keputusan MK itu memutuskan pemohon di tolak. Keududukan pemohon ditolak untuk jadi pemohon. Itu pesan MK yang lainnya masalah pertimbangan, kalau pertimbangan itu nggak mengikat secara hukum," katanya.

Baca Juga: MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Dalam data yang dikumpulkan SINDOnews , beberapa Wamen diketahui juga menjabat sebagai komisaris. Sebut saja, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang merangkap Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).

1. Kartika Wirjoatmodjo
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RUPSLB Telkom Ditunda,...
RUPSLB Telkom Ditunda, Danantara Singgung soal Larangan Wamen Rangkap Jabatan Komisaris
Intip Gaji Tsamara Amany...
Intip Gaji Tsamara Amany sebagai Stafsus Menteri Sekaligus Komisaris PTPN
Daftar Lengkap 30 Komisaris...
Daftar Lengkap 30 Komisaris BUMN Merangkap Wakil Menteri, Terbaru Taufik Hidayat
Respons Erick Thohir...
Respons Erick Thohir Soal Rangkap Jabatan Wakil Kepala BP Danantara dengan Dirut PAL
MK Tolak Gugatan Pilpres...
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Begini Sikap Kadin Indonesia
Nggak Ngaruh! Putusan...
Nggak Ngaruh! Putusan MK Tak Berdampak ke Bursa Saham
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Rekomendasi
Makna Basmalah dan Tafsirnya...
Makna Basmalah dan Tafsirnya dalam Islam, Ini Arti Bismillahirrahmanirrahim
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Berita Terkini
Sistem Payment Gateway...
Sistem Payment Gateway Revolusioner untuk UMKM & Startup Dirilis, Jaminan Uptime 99,95%
Liburan Sekolah Penuh...
Liburan Sekolah Penuh Aktivitas Seru, Edukatif, dan Bermakna Bersama Paramount Gading Serpong
Perang Iran Picu Guncangan...
Perang Iran Picu Guncangan Pasokan Minyak Terbesar Sepanjang Sejarah, Lampaui Krisis 1979
Pertamina Jamin Stok...
Pertamina Jamin Stok LPG di Surabaya Aman
Tol Prambanan-Purwomartani...
Tol Prambanan-Purwomartani Siap Beroperasi Mudik Lebaran 2027
Amran Klaim Teknologi...
Amran Klaim Teknologi Pertanian Papua Setara dengan Jepang dan AS
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved