Dilarang MK, Tiga Wamen Ini Rangkap Segudang Jabatan

Kamis, 27 Agustus 2020 - 21:45 WIB
loading...
Dilarang MK, Tiga Wamen Ini Rangkap Segudang Jabatan
Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri rangkap jabatan di perusahaan negara ataupun swasta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri rangkap jabatan di perusahaan negara ataupun swasta. Penilaian MK ini dikemukakan saat putusan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Uji materi ini sendiri diajukan oleh Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara.



Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai wakil menteri dilarang rangkap jabatan di perusahaan negara ataupun swasta. Staf Khusus Arya Sinulingga mengatakan larangan rangkap jabatan oleh wakil menteri masuk ke dalam pertimbangan MK dalam pengambilan keputusan di perkara tersebut.

"Kalau lihat keputusan MK itu memutuskan pemohon di tolak. Keududukan pemohon ditolak untuk jadi pemohon. Itu pesan MK yang lainnya masalah pertimbangan, kalau pertimbangan itu nggak mengikat secara hukum," katanya.



Dalam data yang dikumpulkan SINDOnews , beberapa Wamen diketahui juga menjabat sebagai komisaris. Sebut saja, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang merangkap Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).

1. Kartika Wirjoatmodjo

Sosok Kartiko Wirjoatmodjo merupakan sering muncul di BUMN. Hampir seluruh karirnya dihabiskan di perbankan. Saat ini, selain sebagai wamen, dia juga menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

2. Budi Gunadi Sadikin

Budi Gunadi Sadikin atau akrab disapa BGS selalu memiliki peran penting di BUMN. BGS pernah menjabat sebagai Direktur Utama Bank Mandiri. Di era Menteri BUMN Rini Soemarno, dia dipercaya menjadi Dirut Inalum yang jadi holding dari BUMN pertambangan. Sedangkan di era Menteri BUMN Erick Thohir menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) untuk mendampingi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengawasi perusahaan minyak negara itu.

3. Suahasil Nazara

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara tercatat juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero). Suahasil dikenal sebagai orang kepercayaan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Di Kementerian Keuangan, posisi terakhirnya adalah Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1281 seconds (0.1#10.140)