Dampak Positif dan Negatif dari Fenomena Gig Economy
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira turut menyoroti adanya fenomena ekonomi gig atau gig economy.
Meski dianggap sebagai tantangan bagi tenaga kerja, Bhima menilai tren informalisasi tenaga kerja yang terjadi belakangan ini bisa dipandang dari kacamata positif.
"Gig economy disatu sisi menawarkan kesempatan kerja yang fleksibel, dan menjadi pilihan dikala terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di sektor ekonomi formal," jelasnya ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (28/9/2024).
Apalagi saat ini industri tengah mengalami perlambatan sehingga banyak pegawai yang mengalami PHK dan menjadi pengangguran. Hal ini yang pada akhirnya menciptakan fenomena gig economy.
"Tidak ada batasan usia juga membuat gig economy diminati oleh pekerja termasuk usia lansia. Gig economy bisa mendorong pekerja multi tasking atau mengerjakan beberapa kontrak sekaligus," urai Bhima.
Namun diakuinya bahwa gig economy ini juga memiliki kekurangan seperti perlindungan yang minim bagi para pekerja.
"Di sektor ojol asuransi kecelakaan kerja, dana pensiun, hingga kepastian upah minimum kan tidak ada. Pekerja di gig economy yang sifatnya low skilled labor semakin tertekan saat biaya hidup naik dibanding pekerjaan di sektor formal," pungkas Bhima.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memperingatkan fenomena gig economy atau ekonomi paruh waktu ini sebagai salah satu tantangan yang dihadapi Indonesia dan hampir seluruh negara di dunia.
Hal itu lantaran memungkinkan perusahaan memilih mempekerjakan karyawan paruh waktu maupun pekerja dengan kontrak jangka pendek seperti freelancer.
"Gig economy. Hati-hati dengan ini, ekonomi serabutan, ekonomi paruh waktu. Kalau tidak dikelola dengan baik, ini akan menjadi tren," kata Presiden Jokowi pada pembukaan Kongres Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) XXII dan Seminar Nasional 2024 di Jakarta, Kamis (19/9/2024) lalu.
Sekedar informasi, Gig economy adalah segmen perekonomian di bidang jasa berdasarkan fleksibilitas dan bersifat temporer. Gig economy membentuk sistem pasar tenaga kerja yang diisi oleh pekerja lepas, kontrak, atau freelance.
Gig economy menjadi fenomena yang kian luas setelah sektor digital bertransformasi, di mana batasan wilayah dan waktu tidak lagi menjadi hambatan. Oleh sebab itu, karakterisasinya adalah fleksibel dan temporer.
Lihat Juga: PPN Naik Jadi 12% Berlaku di 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Terdampak dan Tak Terdampak
Meski dianggap sebagai tantangan bagi tenaga kerja, Bhima menilai tren informalisasi tenaga kerja yang terjadi belakangan ini bisa dipandang dari kacamata positif.
"Gig economy disatu sisi menawarkan kesempatan kerja yang fleksibel, dan menjadi pilihan dikala terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di sektor ekonomi formal," jelasnya ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (28/9/2024).
Apalagi saat ini industri tengah mengalami perlambatan sehingga banyak pegawai yang mengalami PHK dan menjadi pengangguran. Hal ini yang pada akhirnya menciptakan fenomena gig economy.
"Tidak ada batasan usia juga membuat gig economy diminati oleh pekerja termasuk usia lansia. Gig economy bisa mendorong pekerja multi tasking atau mengerjakan beberapa kontrak sekaligus," urai Bhima.
Namun diakuinya bahwa gig economy ini juga memiliki kekurangan seperti perlindungan yang minim bagi para pekerja.
"Di sektor ojol asuransi kecelakaan kerja, dana pensiun, hingga kepastian upah minimum kan tidak ada. Pekerja di gig economy yang sifatnya low skilled labor semakin tertekan saat biaya hidup naik dibanding pekerjaan di sektor formal," pungkas Bhima.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memperingatkan fenomena gig economy atau ekonomi paruh waktu ini sebagai salah satu tantangan yang dihadapi Indonesia dan hampir seluruh negara di dunia.
Hal itu lantaran memungkinkan perusahaan memilih mempekerjakan karyawan paruh waktu maupun pekerja dengan kontrak jangka pendek seperti freelancer.
"Gig economy. Hati-hati dengan ini, ekonomi serabutan, ekonomi paruh waktu. Kalau tidak dikelola dengan baik, ini akan menjadi tren," kata Presiden Jokowi pada pembukaan Kongres Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) XXII dan Seminar Nasional 2024 di Jakarta, Kamis (19/9/2024) lalu.
Sekedar informasi, Gig economy adalah segmen perekonomian di bidang jasa berdasarkan fleksibilitas dan bersifat temporer. Gig economy membentuk sistem pasar tenaga kerja yang diisi oleh pekerja lepas, kontrak, atau freelance.
Gig economy menjadi fenomena yang kian luas setelah sektor digital bertransformasi, di mana batasan wilayah dan waktu tidak lagi menjadi hambatan. Oleh sebab itu, karakterisasinya adalah fleksibel dan temporer.
Lihat Juga: PPN Naik Jadi 12% Berlaku di 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Terdampak dan Tak Terdampak
(fch)